More

    Tahanan Kasus Pencabulan Anak Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kejari Batam

    Telegrapnews.com, Batam – Seorang tahanan berinisial EB (34) yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur ditemukan tewas dengan dugaan gantung diri di ruang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Kamis (5/12/2024).

    Menurut Kapolsek Sekupang Polresta Barelang, Kompol Benhur Gultom, EB merupakan tahanan yang sebelumnya ditahan di Polsek Sekupang. Dia dititipkan sementara di Rutan Kejari Batam untuk proses tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    BACA JUGA:  Akhirnya Importir Pakaian Bekas Ilegal Ditangkap,  Modal Capai Rp 669 Miliar

    Pada pukul 09.10 WIB, tiga personel Polsek Sekupang mengantar dua tahanan, termasuk EB, ke Kejari Batam.

    Baca juga: Buron Interpol Asal Tiongkok Ditangkap di Batam: Terlibat Judi Online Senilai Rp 284 Miliar

    EB menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polresta Barelang sebelum dilimpahkan ke Kejari pada pukul 10.00 WIB, dan ditempatkan di ruang sel tahanan sementara.

    BACA JUGA:  Polsek Sagulung Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di SP Plaza Batam

    Sekitar pukul 10.50 WIB, seorang petugas mendengar teriakan “gantung diri” dari dalam sel. Petugas segera memeriksa dan menemukan EB tergantung dengan kain yang terikat pada jeruji besi ventilasi.

    Baca juga: Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Menang di Batam pada Pilgub Kepri 2024

    Meskipun beberapa orang berupaya memberikan pertolongan, nyawa EB tidak dapat diselamatkan.

    BACA JUGA:  Misteri Hilangnya Pemancing di Belakang Padang Batam, Pencarian Masih Dilakukan Tim SAR

    Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet tekan di leher akibat kekerasan tumpul. Ini mengarah pada dugaan gantung diri sebagai penyebab kematian.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, menyatakan pihaknya masih menyelidiki motif di balik dugaan bunuh diri ini.

    “Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kejadian ini,” katanya.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini