Hukum Kriminal

Tak Kunjung Menyerahkan Diri, Kejari Batam Tetapkan Roliati sebagai DPO

Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan Roliati, mantan keuangan PT Active Marine Industries (PT AMI), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah terhadapnya dalam kasus pencurian senilai Rp 8,975 miliar.

Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan pidana satu tahun penjara. Putusan ini membatalkan putusan bebas Pengadilan Tinggi Kepri dan hukuman percobaan dari Pengadilan Negeri Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi dari MA. Pihaknya tetap menghormati putusan tersebut, meskipun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun penjara.

“Ya, benar, putusan kasasi sudah keluar, terdakwa Roliati divonis bersalah dan dijatuhi pidana satu tahun penjara,” tegas Kasna, Kamis (9/1/2025).

Kasna menjelaskan, eksekusi terhadap Roliati sudah diperintahkan, meskipun yang bersangkutan tidak ditahan.

Ia mengimbau Roliati untuk segera menyerahkan diri dan menjalani hukumannya. Selain itu, status DPO juga telah dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Sebelumnya, Roliati terbukti mencuri uang milik Lim Siew Lan, atasannya yang telah meninggal, menggunakan M-Banking melalui ponsel korban pada 2021. Pencurian tersebut terjadi setelah korban meninggal dunia akibat serangan jantung.

Kasus ini juga melibatkan Ahmad Rustam Ritonga, Wakil Ketua Peradi Batam yang menjadi pengacara PT AMI. Ahmad Rustam telah dijatuhi pidana dua tahun penjara karena terbukti bersekutu dalam pencurian uang sebesar Rp 8,975 miliar.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Olahraga

Amerika Serikat Lolos ke 32 Besar Usai Tekuk Australia 2:0

Pemain AS melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Australia. f. istimewa TelegrapNews.com - Timnas…

6 jam ago
  • News Update

Usai Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan di Rutan tapi Dirawat di RS Polri Kramat Jati

Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus…

7 jam ago
  • Internasional

Pembicaraan AS dan Iran di Swiss Dikabarkan Batal

Ilustrasi bendera AS dan Iran. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kementerian Luar Negeri Swiss mengumumkan bahwa…

1 hari ago
  • Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Lagi jadi Rp3,673 Juta per Gram

Ilustrasi emas Antam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam yang dipantau di laman Logam…

1 hari ago
  • Batam

Mahasiswa Demo Tuntut Penyelesaian Masalah Air Bersih dan Reklamasi di Pesisir Batam

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD kota…

1 hari ago
  • Batam

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Kepala BP Batam danWakil Kepala BP Batam saat RDP dengan KOmisi VI DPR RI. F.…

2 hari ago