Tambang Pasir Ilegal di Pulau Citlim Karimun Dihentikan KKP: Rusak Laut, Tak Kantongi Izin Resmi!

    Tambang Pasir Ilegal di Pulau Citlim Karimun Dihentikan KKP: Rusak Laut, Tak Kantongi Izin Resmi!
    KKP hentikan sementara tambang pasir ilegal di Pulau Citlim Karimun (dok kkp)

    Telegrapnews.com, Karimun — Aktivitas tambang pasir ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akhirnya dihentikan paksa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penertiban dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025, langsung dipimpin Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk).

    Dalam aksi penindakan itu, KKP memasang plang resmi penghentian sementara di lokasi tambang milik PT Jeni Prima Sukses.

    Penyebabnya: tambang tersebut tak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari KKP, yang merupakan syarat mutlak bagi pengelolaan pulau seperti Pulau Citlim yang hanya seluas 23 km².

    BACA JUGA:  Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Daerah Indonesia

    “Kami hadir karena tambang ini beroperasi tanpa rekomendasi, yang jelas melanggar aturan. Pulau kecil seperti Citlim wajib izin KKP,” tegas Ipunk.

    Lebih mengkhawatirkan lagi, aktivitas galian pasir ini telah merusak ekosistem laut. Warga setempat melaporkan bahwa saat hujan turun, lumpur dari tambang mengalir ke laut dan mengubur terumbu karang, yang sangat vital bagi kehidupan biota laut.

    BACA JUGA:  Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Tiga Pelaku Penambangan Pasir Ilegal: Ancaman Denda Rp 100 Miliar

    “Jika dibiarkan, terumbu karang di sekitar Pulau Citlim bisa rusak parah. Ini bentuk pelanggaran serius,” lanjut Ipunk.

    Perusahaan pun mengakui belum mengantongi surat rekomendasi, meski mengklaim pernah dua kali mencoba mendaftar izin secara daring namun ditolak sistem.

    Jenis Pelanggaran

    Tambang pasir ini diketahui memproduksi hingga 10 ribu ton pasir per hari, dengan distribusi utama ke Pulau Batam. Aktivitas ini diduga telah melanggar Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Serta Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Sekitarnya.

    BACA JUGA:  Kisah Pilu Warga Tembesi Tower: Dari Banjir yang Tiada Henti ke Penggusuran yang Menghancurkan

    “Kami akan lanjutkan penyelidikan bersama Ditjen PRL untuk menghitung dampak dan potensi kerugian ekologis dari tambang ini,” tambah Ipunk.

    KKP menegaskan komitmennya dalam melindungi ekosistem laut Indonesia dari ancaman kerusakan akibat aktivitas ilegal. Kasus Pulau Citlim menjadi bukti bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang mengancam sumber daya pesisir dan laut.

    Editor: dr