Hukum Kriminal

Tega! Pria di Batam Tipu Teman Rp 30 Juta Modus Jual Baju Bekas di TikTok, Divonis 1,5 Tahun Penjara!

Telegrapnews.com, Batam – Aksi penipuan bermodus jual beli pakaian bekas online berujung ke meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Rizky Jaya Putra, pelaku penipuan yang menyamar sebagai penjual baju bekas lewat akun palsu WhatsApp. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yuanne dalam sidang yang digelar Kamis (31/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Jaya Putra dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Yuanne.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Modus Penipuan

Kronologi bermula saat Rizky melihat siaran langsung penjualan pakaian bekas di TikTok pada 28 Maret 2025. Ia lalu mengajak temannya, Tinusman Gulo, untuk bekerja sama menjalankan bisnis baju bekas. Namun, bukannya menjalankan bisnis, Rizky malah membuat akun palsu bernama “Pak Joni” dan menyusun percakapan fiktif untuk menipu korban.

Dengan skenario palsu itu, Rizky berhasil membuat korban percaya telah melakukan transaksi pembelian 150 ball baju dan sepatu bekas senilai Rp 76,5 juta.

Dia juga berhasil meyakinkan korban untuk mentransfer uang muka sebesar Rp 30 juta ke rekening rekannya, Setti Ismayanti – yang tidak tahu rekeningnya dipakai untuk penipuan.

Uang tersebut kemudian dialirkan ke rekening Rizky, dan bukan untuk membeli barang, melainkan membayar utang pribadinya, termasuk ke pemilik kapal dan beberapa kenalan.

Setelah berkali-kali mengulur waktu dan mengirim bukti pengiriman palsu hasil dari pencarian Google, korban akhirnya menyadari telah ditipu. Rizky diamankan langsung oleh korban saat hendak mengambil uang hasil jualan semangka, dan diserahkan ke Polsek Sei Beduk untuk diproses hukum.

Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Rizky menimbulkan keresahan dan dilakukan dengan penuh kesadaran demi keuntungan pribadi, sehingga hal itu menjadi faktor pemberat dalam vonis.

Barang bukti utama berupa rekening koran senilai Rp 30 juta turut dihadirkan dalam persidangan. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

Jemaah Haji dari Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, yang Pertama Embarkasi Batam

Ilustrasi Haji. f istimewa TelegrapNews.com - Kelompok terbang (Kloter) pertama Embarkasi Batam (BTH-1) secara resmi…

9 jam ago
  • Nasional

Harga Avtur Turun hingga 10 Persen

Ilustrasi - Mobil tangki PT Pertamina Patra Niaga mengisi bahan bakar avtur ke pesawat udara.…

13 jam ago
  • Ekonomi

Harga solar turun di SPBU Pertamina mulai 1 Juni

Ilustrasi SPBU melayani konsumen. f istimewa TelegrapNews - PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar…

14 jam ago
  • Olahraga

Bawa Pulang 13 Medali, Spider Jujitsu Batam Raih Juara Umum III di Jakarta Jiu Jitsu Open 2026

Tim jujitsu Kota Batam usai pertandingan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Tim Spider Jujitsu Kota Batam…

15 jam ago
  • Batam

Li Claudia Tinjau Pengerjaan Jalan dan Drainase Pastikan Proyek Berjalan Optimal dan Tepat Waktu

Li Claudia melakukan peninjauan pembangunan Jalan. F. istimewa TelegrapNews.com - Plh Kepala BP Batam, Li…

3 hari ago
  • Batam

BP Batam Sembelih 33 Hewan Kurban Tingkatkan Kepedulian Sosial

Hewan kurban dari BP Batam pada perayaan Idul Adha. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam rangka…

3 hari ago