Hukum Kriminal

Tega! Pria di Batam Tipu Teman Rp 30 Juta Modus Jual Baju Bekas di TikTok, Divonis 1,5 Tahun Penjara!

Telegrapnews.com, Batam – Aksi penipuan bermodus jual beli pakaian bekas online berujung ke meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Rizky Jaya Putra, pelaku penipuan yang menyamar sebagai penjual baju bekas lewat akun palsu WhatsApp. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yuanne dalam sidang yang digelar Kamis (31/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Jaya Putra dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Yuanne.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Modus Penipuan

Kronologi bermula saat Rizky melihat siaran langsung penjualan pakaian bekas di TikTok pada 28 Maret 2025. Ia lalu mengajak temannya, Tinusman Gulo, untuk bekerja sama menjalankan bisnis baju bekas. Namun, bukannya menjalankan bisnis, Rizky malah membuat akun palsu bernama “Pak Joni” dan menyusun percakapan fiktif untuk menipu korban.

Dengan skenario palsu itu, Rizky berhasil membuat korban percaya telah melakukan transaksi pembelian 150 ball baju dan sepatu bekas senilai Rp 76,5 juta.

Dia juga berhasil meyakinkan korban untuk mentransfer uang muka sebesar Rp 30 juta ke rekening rekannya, Setti Ismayanti – yang tidak tahu rekeningnya dipakai untuk penipuan.

Uang tersebut kemudian dialirkan ke rekening Rizky, dan bukan untuk membeli barang, melainkan membayar utang pribadinya, termasuk ke pemilik kapal dan beberapa kenalan.

Setelah berkali-kali mengulur waktu dan mengirim bukti pengiriman palsu hasil dari pencarian Google, korban akhirnya menyadari telah ditipu. Rizky diamankan langsung oleh korban saat hendak mengambil uang hasil jualan semangka, dan diserahkan ke Polsek Sei Beduk untuk diproses hukum.

Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Rizky menimbulkan keresahan dan dilakukan dengan penuh kesadaran demi keuntungan pribadi, sehingga hal itu menjadi faktor pemberat dalam vonis.

Barang bukti utama berupa rekening koran senilai Rp 30 juta turut dihadirkan dalam persidangan. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

34 Orang Diamankan Dalam Operasi Sarang Narkoba

Polisi mengamankan sejumlah orang dalam operasi yang digelar Polda Kepri..f. istimewa TelegrapNews.com– Ditresnarkoba Polda Kepri…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Gudang Miras Ilegal, 8.644 Botol Disita dan SS Ditetapkan Tersangka dan Lai Cung Diburu Polisi

Konfrensi Pers pengungkapan gudang miras ilegal di Batam, dimana 8.644 botol disita. F. Humas Polresta…

1 hari ago
  • Kepri

Perkuat Sinergi dengan BP3MI untuk Cegah PMI Non Prosedural dan TPPO

Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri saat berkoordinasi dengan BP3MI. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kapolda Kepulauan…

1 hari ago
  • Batam
  • News Update

Baru Diperbaiki Sudah Langsung Rusak, BP Batam akan Kembali Perbaiki “Jalan Bunting” di Sekitar Hotel Vista

F. Istimewa TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Gajah Mada di…

1 hari ago
  • News Update

Siapkan Ketahanan Air, BP Batam Buka Peluang Kerja Sama Kemitraan dan Pastikan Air untuk Data Center dari SWRO

F.Istimewa TelegrapNews.com— Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan berbagai penanganan taktis dan terukur untuk memastikan…

1 hari ago
  • Bintan

Pengurus PWI Bintan 2026–2029 Dilantik, Harjo Waluyo Serukan Kerjasama

Para pengurus PWI Binta foto bersama dengan pengurus PWI provinsi Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com –…

1 hari ago