Hukum Kriminal

Tega! Pria di Batam Tipu Teman Rp 30 Juta Modus Jual Baju Bekas di TikTok, Divonis 1,5 Tahun Penjara!

Telegrapnews.com, Batam – Aksi penipuan bermodus jual beli pakaian bekas online berujung ke meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Rizky Jaya Putra, pelaku penipuan yang menyamar sebagai penjual baju bekas lewat akun palsu WhatsApp. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yuanne dalam sidang yang digelar Kamis (31/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Jaya Putra dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Yuanne.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Modus Penipuan

Kronologi bermula saat Rizky melihat siaran langsung penjualan pakaian bekas di TikTok pada 28 Maret 2025. Ia lalu mengajak temannya, Tinusman Gulo, untuk bekerja sama menjalankan bisnis baju bekas. Namun, bukannya menjalankan bisnis, Rizky malah membuat akun palsu bernama “Pak Joni” dan menyusun percakapan fiktif untuk menipu korban.

Dengan skenario palsu itu, Rizky berhasil membuat korban percaya telah melakukan transaksi pembelian 150 ball baju dan sepatu bekas senilai Rp 76,5 juta.

Dia juga berhasil meyakinkan korban untuk mentransfer uang muka sebesar Rp 30 juta ke rekening rekannya, Setti Ismayanti – yang tidak tahu rekeningnya dipakai untuk penipuan.

Uang tersebut kemudian dialirkan ke rekening Rizky, dan bukan untuk membeli barang, melainkan membayar utang pribadinya, termasuk ke pemilik kapal dan beberapa kenalan.

Setelah berkali-kali mengulur waktu dan mengirim bukti pengiriman palsu hasil dari pencarian Google, korban akhirnya menyadari telah ditipu. Rizky diamankan langsung oleh korban saat hendak mengambil uang hasil jualan semangka, dan diserahkan ke Polsek Sei Beduk untuk diproses hukum.

Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Rizky menimbulkan keresahan dan dilakukan dengan penuh kesadaran demi keuntungan pribadi, sehingga hal itu menjadi faktor pemberat dalam vonis.

Barang bukti utama berupa rekening koran senilai Rp 30 juta turut dihadirkan dalam persidangan. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Olahraga

Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Inggris untuk Perebutan Juara III, jadi Misi Berburu Perunggu untuk Perpisahan Deschamp

Pelatih Prancis Didier Deschamp bersama Mbappe melakukan selebrasi saat lolos ke babak semifinal beberapa waktu…

2 jam ago
  • Batam

PJU Kerap Padam, Jalan Tanjungpiayu-Sei Daun Seibeduk Gelap Gulita

Ilustrasi PJU Padam di Kota Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jalan raya dari Tanjung-Piayu menuju…

2 jam ago
  • Nasional

Peringatan HUT FPRMI Meriah: Momentum Meningkatkan Profesionalisme dan Kualitas Karya Jurnalistik

Ketua Umum FPRMI bersama dengan anggota DPD RI, Dewan Pers dan tokoh pers lainnya foto…

3 jam ago
  • Olahraga

Messi dan Mbappe Berburu Gelar Sepatu Emas, La Pulga Unggul Satu Assist

Lionel Messi dan Mbappe. F. Istimewa TelegrapNews.com - Persaingan di Piala Dunia 2026 belum benar-benar…

21 jam ago
  • Nasional

44 Penumpang KLM Armada Mulya Selamat Usai Kecelakaan Laut

Evakuasi penumpang kapal layar motor Armada Mulya. F. Istimewa TelegrapNews.com - Sebanyak 44 penumpang dan…

22 jam ago
  • News Update

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Rapat PWI Pusat terkait lima Peraturan Organisasi (PO). F. Istimewa TelegrapNews.com - Pengurus Pusat Persatuan…

2 hari ago