Terbongkar! 370 Tambang Serbu 153 Pulau Kecil di Indonesia, Banyak Belum Kantongi Izin KKP!

Pariwisata dan Tambang Ilegal Marak di Pulau Kecil, KKP: Harus Kami Tindak!
Kementerian Kelautan Perikanan mengakui ada 153 perusahaan tambang di pulau kecil belum kantongi izin pemanfaatan pulau, terbanyak di Kepri (dok kkp)

Telegrapnews.com, Batam – Fakta mencengangkan diungkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)! Sebanyak 370 izin usaha pertambangan (IUP) ternyata telah diterbitkan untuk 153 pulau-pulau kecil di Indonesia, namun kebanyakan belum mengantongi izin pemanfaatan pulau dari KKP.

Situasi ini jelas memicu kekhawatiran akan kerusakan ekosistem dan potensi konflik regulasi lintas kementerian.

“IUP-nya ada 370 di 153 pulau kecil. Izin memang dari Kementerian ESDM dan Pemda, tapi rata-rata belum ada izin dari kami,” ungkap Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Senin (7/7/2025), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

BACA JUGA:  PN Jakpus Tolak Gugatan Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah terhadap DK PWI

Yang mengejutkan, wilayah dengan konsentrasi tambang terbanyak berada di Kepulauan Riau (Kepri). Namun, tambang-tambang serupa juga menyebar di berbagai wilayah Indonesia lainnya, termasuk kawasan timur.

Lebih lanjut, Aris menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah memetakan pulau-pulau kecil yang sudah memiliki IUP tapi belum mendapat izin dari KKP. Masalah makin pelik karena tumpang tindihnya berbagai regulasi antar kementerian.

BACA JUGA:  Telkomsat Luncurkan Solusi Digital untuk Sektor Maritim dengan Satelit Merah Putih 2

“Contohnya di pulau kecil yang masuk kawasan hutan, kami tidak punya kewenangan di sana. Itu wilayah Kementerian Kehutanan,” jelas Aris seperti dilansir kompas, Selasa (8/7/2025).

Ia pun menegaskan bahwa proses harmonisasi antar sektor sedang dilakukan dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa eksploitasi pulau-pulau kecil tak hanya soal izin tambang, tapi juga soal tumpang tindih kewenangan yang bisa membuka celah pelanggaran hukum.

BACA JUGA:  Gunung Marapi Erupsi Lagi, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter – Warga Diminta Waspada

Editor: dr