More

    Terbongkar! 370 Tambang Serbu 153 Pulau Kecil di Indonesia, Banyak Belum Kantongi Izin KKP!

    Telegrapnews.com, Batam – Fakta mencengangkan diungkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)! Sebanyak 370 izin usaha pertambangan (IUP) ternyata telah diterbitkan untuk 153 pulau-pulau kecil di Indonesia, namun kebanyakan belum mengantongi izin pemanfaatan pulau dari KKP.

    Situasi ini jelas memicu kekhawatiran akan kerusakan ekosistem dan potensi konflik regulasi lintas kementerian.

    “IUP-nya ada 370 di 153 pulau kecil. Izin memang dari Kementerian ESDM dan Pemda, tapi rata-rata belum ada izin dari kami,” ungkap Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Senin (7/7/2025), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

    BACA JUGA:  Eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Mengaku Tak Menerima Uang Rp 809,59M Pengadaan Laptop Chromebook

    Yang mengejutkan, wilayah dengan konsentrasi tambang terbanyak berada di Kepulauan Riau (Kepri). Namun, tambang-tambang serupa juga menyebar di berbagai wilayah Indonesia lainnya, termasuk kawasan timur.

    Lebih lanjut, Aris menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah memetakan pulau-pulau kecil yang sudah memiliki IUP tapi belum mendapat izin dari KKP. Masalah makin pelik karena tumpang tindihnya berbagai regulasi antar kementerian.

    BACA JUGA:  Longsor Kembali Terjadi di Lintas Riau-Sumbar, BPJN Riau Tambah Pemasangan Bronjong di Tanjung Alai

    “Contohnya di pulau kecil yang masuk kawasan hutan, kami tidak punya kewenangan di sana. Itu wilayah Kementerian Kehutanan,” jelas Aris seperti dilansir kompas, Selasa (8/7/2025).

    Ia pun menegaskan bahwa proses harmonisasi antar sektor sedang dilakukan dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa eksploitasi pulau-pulau kecil tak hanya soal izin tambang, tapi juga soal tumpang tindih kewenangan yang bisa membuka celah pelanggaran hukum.

    BACA JUGA:  UAS Singgung Program Makan Bergizi Gratis: “Negara Harusnya Ciptakan Lapangan Kerja”

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini