Terbongkar! Kredit Fiktif di Pegadaian Syariah Batam Rugikan Negara Hampir Rp4 Miliar, 22 Saksi Sudah Diperiksa!

Terbongkar! Kredit Fiktif di Pegadaian Syariah Batam Rugikan Negara Hampir Rp4 Miliar, 22 Saksi Sudah Diperiksa!
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi (ist)

Telegrapnews.com, Batam — Skandal besar mengguncang dunia keuangan di Kota Batam! Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah menyelidiki dugaan korupsi kredit fiktif senilai hampir Rp4 miliar yang terjadi di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, Batam, selama periode 2023-2024.

“Hari ini hasil audit dari BPKP resmi kami terima. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3.928.390.747,” ungkap Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (15/5/2025).

BACA JUGA:  Warga Teluk Bakau Tuntut Ganti Rugi Rp70 Juta Akibat Penggusuran PT Citra Tritunas Prakarsa

Yang mencengangkan, kasus ini dibongkar langsung oleh internal PT Pegadaian! Audit internal perusahaan mencium aroma janggal dalam sejumlah transaksi hingga akhirnya melaporkan ke Kejaksaan.

“Kasus ini berawal dari inisiatif pimpinan PT Pegadaian sendiri yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan. Setelah ditelusuri, ternyata itu adalah kredit fiktif,” jelas Kasna.

Kejari Batam telah memeriksa 22 saksi, yang mayoritas merupakan pihak internal Pegadaian yang diduga kuat mengetahui atau terlibat dalam praktik licik ini.

BACA JUGA:  Keluarga Terdakwa Kasus Penjual Koyo Online Memohon Kemurahan Hati Jaksa Agung RI Dalam Menjatuhkan Tuntutan

Modusnya sangat rapi: oknum yang bertugas di bagian kredit mencairkan dana menggunakan data nasabah palsu dan dokumen yang telah dimanipulasi. Meskipun tidak merugikan nasabah secara langsung, namun data pribadi mereka digunakan tanpa seizin pemiliknya.

“Transaksi fiktif dilakukan dengan pemalsuan dokumen. Dana tetap cair, padahal tidak ada nasabah atau agunan nyata,” tegas Kasna.

BACA JUGA:  Jadwal & Tarif Kapal Roro ASDP Batam - Tanjung Buton Siak Riau, Cek Informasinya!

Kejari Batam menyatakan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. Dalam waktu dekat, para saksi yang sebelumnya diperiksa akan dipanggil kembali untuk pendalaman keterangan.

“Kita sedang finalisasi penentuan siapa yang bertanggung jawab. Tentu ada pihak-pihak tertentu yang harus mempertanggungjawabkan ini secara hukum,” tegasnya.

Skandal ini menjadi sorotan serius karena menyangkut lembaga keuangan syariah yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan transparansi.

Editor: jd