Telegrapnews.ocm, Batam – Aksi penyelundupan narkotika yang semakin cerdik kembali terbongkar di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Seorang pria berinisial AN (31), diduga sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, ditangkap dengan cara yang sangat unik: menyembunyikan sabu hampir 1 kilogram dalam sol sandal yang ia kenakan!
Kejadian mengejutkan ini terjadi pada Sabtu, 19 April 2025, saat AN hendak terbang dengan pesawat Lion Air JT-972 menuju Surabaya. Kecurigaan pertama muncul saat petugas mencurigai gerak-geriknya yang gelisah dan tidak wajar saat berjalan.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menemukan tiga bungkus sabu dengan total berat mencapai 805 gram, yang disembunyikan rapi di dalam sol sandal milik AN.
“Modusnya tergolong baru dan cukup cerdik. Barang bukti sabu disembunyikan di bagian dalam sandal. Namun, petugas kami berhasil mendeteksinya berkat kejelian dalam mengamati perilaku pelaku,” kata Zaky dalam konferensi pers, Selasa (29/04/2025).
Ternyata, AN yang berasal dari Madura, bekerja sebagai tukang cat di Malaysia. Ia dijanjikan upah Rp40 juta oleh seorang warga Madura berinisial R yang tinggal di Johor Bahru, Malaysia. Sebelum menjalankan aksinya, AN menerima uang muka Rp3 juta.
Zaky Firmansyah menambahkan bahwa AN masuk ke Batam melalui jalur laut ilegal dengan menggunakan speedboat dari Malaysia. Sesampainya di Batam, sabu tersebut dititipkan sementara di penginapan di kawasan Nagoya, sebelum AN diberangkatkan menuju Surabaya untuk melanjutkan aksinya.
4.000 Jiwa Terselamatkan
Penangkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dan mencegah kerugian negara yang bisa mencapai Rp6,5 miliar akibat biaya rehabilitasi narkoba.
“Ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara Bea Cukai, Polri, TNI, dan aparat hukum lainnya dalam memerangi narkoba di wilayah Kepulauan Riau berjalan efektif,” tambah Zaky.
Saat ini, AN telah dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam dan kemudian diserahkan kepada Polresta Barelang untuk penanganan lebih lanjut.
Akankah aksi penyelundupan ini menjadi kasus besar berikutnya yang terungkap di Batam?
Editor: dr