Terbukti Bersalah Kasus Pelecehan Seksual Anak Tiri, WNA Singapura Di Vonis 16 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah Kasus Pelecehan Seksual Anak Tiri, WNA Singapura Di Vonis 16 Tahun Penjara
WNA Singapura divonis 16 tahun penjara atas kasus pelecehan anak tiri (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Azhar (50) WNA Singapura dijatuhi vonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim PN Batam, Jumat (3/1/2025). Ketua Majelis Hakim Yuanne Margareth, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan hakim itu, kata Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Saputra, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula meminta hukuman 17 tahun penjara.

BACA JUGA:  Lima Terdakwa Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp8,1 Miliar Jalani Sidang Perdana di Batam

“Hal yang membuat putusan itu lebih ringan, karena Majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan,” ungkapnya.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan kejahatan tersebut secara berulang sejak tahun 2022 terhadap korban yang kini berusia 16 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada ibunya, yang kemudian melanjutkan laporan ke Polsek Sekupang.

BACA JUGA:  Dua Terdakwa Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Batam Terancam 12 Tahun Penjara

Hasil penyelidikan kepolisian mengungkapkan bahwa terdakwa diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban hingga ratusan kali.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa.

Penulis: lcm