Hukum Kriminal

Terbukti Menipu Warga Batam Rp 15 Miliar, Kolonel TNI AL Agus Surya Dharmawan Dipecat dan Dipenjara

Telegrapnews.com, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis terhadap Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan atas kasus penipuan investasi yang menjerat dua warga Batam. Dalam sidang yang digelar Senin (21/4/2025), Agus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas militer.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana tambahan berupa pemecatan dari instansi militer,” tegas Ketua Majelis Hakim, Laksma TNI Hari Aji Sugianto saat membacakan putusan.

Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

Menanggapi putusan tersebut, Agus melalui kuasa hukumnya menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Tanggapan serupa juga disampaikan oleh pihak orditur militer.

Awal Bisnis

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, kasus ini bermula pada Juni 2018. Saat itu Agus menawarkan kepada dua warga Batam, Hendri dan Hendra, untuk berinvestasi dalam bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) yang diklaimnya sedang dijalankan. Ia menjanjikan keuntungan sebesar 40-50 persen dari total investasi.

Kedua korban yang tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menyetorkan dana awal sebesar Rp 5 miliar. Pada Juli 2018, Agus mengembalikan dana pokok tersebut, namun tanpa disertai keuntungan yang dijanjikan. Ia beralasan bahwa keuntungan digunakan untuk memperluas bisnis dengan total kebutuhan modal sebesar Rp 11 miliar.

Agus kembali merayu korban untuk menanamkan dana tambahan. Pada pada Agustus 2018, korban menyerahkan lagi Rp 10,75 miliar. Namun, hingga waktu berjalan, janji tinggal janji. Agus hanya mengembalikan Rp 3 miliar dari total Rp 15,75 miliar yang sudah diberikan, dan menyisakan kerugian sebesar Rp 7,75 miliar hingga saat ini.

Merasa ditipu, pada Januari 2023 korban melaporkan kasus ini ke Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) untuk diproses secara hukum.

Salah satu korban, Hendri, mengaku kecewa dan merasa dikhianati karena menjalin hubungan baik dengan Agus yang saat itu masih aktif berdinas.

“Kami percaya karena beliau anggota militer. Tapi akhirnya malah ditipu. Kami berharap keadilan ditegakkan,” ujar Hendri.

Kasus ini menjadi peringatan serius agar masyarakat tetap waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar, bahkan jika datang dari oknum aparat yang tampaknya memiliki kredibilitas.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

Patriot Bond jadi Karpet Merah bagi Penjahat Pencucian Uang

Uang hasil tindak pidana pencucian uang. F. Istimewa Telegrapnews.com - Langkah aparat penegak hukum terkunci…

1 hari ago
  • Kepri

Kapolri Lakukan Penyegaran Organisasi Melalui Mutasi Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri

Gedung Polda Kepri. F. istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Sabu Disamarkan ke Perlengkapan Bayi, Hendak Dikirim ke Kendari via Ekspedisi

Kabid Humas Polda Kepri dan jajaran Polresta Barelang saat menggelar konfrensi pers pengungkapan narkoba di…

1 hari ago
  • Batam

Realisasi Investasi Capai Rp44,01 Triliun, Tumbuh 72,83 Persen

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad f. istimewa TelegrapNews.com - Di tengah…

2 hari ago
  • Batam

Jaringan Promosi Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Lima Orang dan Amankan Aset Miliaran Rupiah

Kabid Humas Polda Kepri dan Jajaran Polda Kepri memberikan keterangan terkait pengungkapan Judi online di…

2 hari ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Gelar Kenduri Kebangsaan dan Tausiah Bersama Ustadz Abdul Somad‎

Acara kenduri kebangsaan di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Dalam rangka…

2 hari ago