Hukum Kriminal

Terbukti Menipu Warga Batam Rp 15 Miliar, Kolonel TNI AL Agus Surya Dharmawan Dipecat dan Dipenjara

Telegrapnews.com, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis terhadap Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan atas kasus penipuan investasi yang menjerat dua warga Batam. Dalam sidang yang digelar Senin (21/4/2025), Agus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas militer.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana tambahan berupa pemecatan dari instansi militer,” tegas Ketua Majelis Hakim, Laksma TNI Hari Aji Sugianto saat membacakan putusan.

Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

Menanggapi putusan tersebut, Agus melalui kuasa hukumnya menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Tanggapan serupa juga disampaikan oleh pihak orditur militer.

Awal Bisnis

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, kasus ini bermula pada Juni 2018. Saat itu Agus menawarkan kepada dua warga Batam, Hendri dan Hendra, untuk berinvestasi dalam bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) yang diklaimnya sedang dijalankan. Ia menjanjikan keuntungan sebesar 40-50 persen dari total investasi.

Kedua korban yang tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menyetorkan dana awal sebesar Rp 5 miliar. Pada Juli 2018, Agus mengembalikan dana pokok tersebut, namun tanpa disertai keuntungan yang dijanjikan. Ia beralasan bahwa keuntungan digunakan untuk memperluas bisnis dengan total kebutuhan modal sebesar Rp 11 miliar.

Agus kembali merayu korban untuk menanamkan dana tambahan. Pada pada Agustus 2018, korban menyerahkan lagi Rp 10,75 miliar. Namun, hingga waktu berjalan, janji tinggal janji. Agus hanya mengembalikan Rp 3 miliar dari total Rp 15,75 miliar yang sudah diberikan, dan menyisakan kerugian sebesar Rp 7,75 miliar hingga saat ini.

Merasa ditipu, pada Januari 2023 korban melaporkan kasus ini ke Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) untuk diproses secara hukum.

Salah satu korban, Hendri, mengaku kecewa dan merasa dikhianati karena menjalin hubungan baik dengan Agus yang saat itu masih aktif berdinas.

“Kami percaya karena beliau anggota militer. Tapi akhirnya malah ditipu. Kami berharap keadilan ditegakkan,” ujar Hendri.

Kasus ini menjadi peringatan serius agar masyarakat tetap waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar, bahkan jika datang dari oknum aparat yang tampaknya memiliki kredibilitas.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Suasana silaturahmi antara driver online dengan kepala BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan…

17 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online Internasional dan Amankan 24 WNA dari Ruko Mewah di Batam

Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan Judol Internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus…

24 jam ago
  • Nasional

Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. F. istimewa TelegrapNews.com - Majelis Hakim mengabulkan…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Istri di Lingga Dicekik Hingga Tewas, Lalu Dikuburkan dan Pelaku Lari ke Lumajang, Jawa Timur

Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimum saat memberikan keterangan ke wartawan terkait kasus pembunuhan yang…

2 hari ago
  • Batam

Lubang Bekas Galian Pasir Ilegal Ditutup, Tim Lakukan Patroli Rutin

Lubang bekas tambang pasir ilegal dipulihkan BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemulihan lingkungan di…

2 hari ago
  • Nasional

320 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Dititipkan ke Imigrasi

Polisi menangkap ratusan WNA terkait Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta. F dok antara TelegrapNews.com…

3 hari ago