Hukum Kriminal

Terbukti Sah dan Meyakinkan Bersalah, Fandi ABK Kapal Sabu 2 Ton Divonis 5 Tahun, Ini Penjelasan Kejati Kepri

Fandi Ramadhan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Batam, Kamis (5/3/2026). f ist

TelegrapNews.com – PN Batam menggelar sidang lanjutan dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026). Agenda sidang adalah pembacaan putusan. Untuk diketahui, Fandi adalah Anak Buah Kapal (ABK) yang mengangkut narkoba hampir 2 ton.

Kasi Penkum Kejati Kepri,Senopati SH,MH mengatakan, bahwa sebagaimana pertimbangan Mejelis Hakim atas putusan yang telah di bacakan,
terhadap pemeriksaaan terdakwa Fandi telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hal ini memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

“Sebagaimana didakwakan kepada terdakwa dalam perkara a quo didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, yang diperoleh dari persesuaian antara barang bukti dan alat bukti yang sah, hal ini sesuai dengan pertimbangan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan sebelumnya,” Ujar Senopati.

Senopati melanjutkan bahwa dalam persidangan itu Mejelis Hakim juga menyatakan terhadap terdakwa yaitu keadaan yang memberatkan : Jumlah narkotika hampir mencapai 2 ton apabila beredar di wilayah Indonesia dapat merusak masa depan generasi bangsa.

suasana ramai di sidang putusan kasus sabu 2 ton. f istimewa

“Keadaan yang Meringankan adalah Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa masih berusia relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,” ujarnya.

Ia menjelaskan pada Amar Putusan Mejelis Hakim Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Dengan itu sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,”katanya.

Putusan Mejelis Hakim dimaksud berdasarkan Fakta persidangan serta sesuai dengan pertimbangan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
yaitu terdakwa Fandi merupakan seorang ABK kapal yang mengangkut 2 ton shabu secara bermufakat dengan terdakwa lainnya melakukan tindak pidana Narkotika.

“Bahwa sebagaimana perbedaan pidana yang dijatuhkan oleh majelis Hakim dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir-pikir,” katanya.

“Bersamaan dengan ini kami juga menyampaikan terkait tindak lanjut salah satu hasil kesimpulan rekomendasi RDP Komisi III DPR RI tanggal 26 Februari 2026, sebagaimana hal dimaksud melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan kepada salah satu anggota tim JPU yang melaksanakan proses persidangan bernama M.
Alfian, dimana dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis, karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tutupnya. (*)

Share

Recent Posts

  • Internasional

Iran Tak akan Berunding dengan AS, Tolak Tawaran Mediasi dari Beberapa Negara

Dubes Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Duta Besar Iran untuk Indonesia…

11 jam ago
  • Batam

Momentum Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat,Amsakar Lanjutkan Rangkaian Safari Ramadan

Amsakar Achmad saat safari Ramadan di Musala At-Taubah dan Masjid Nurul Falah Golden Park Nongsa,…

15 jam ago
  • Internasional

Kapal Perangnya Diledakkan AS, Iran Mengaku akan Membalas

Kapal perang Iran IRIS Dena saat berlabuh di Rio de Janeiro, pada Februari 2023. Kapal…

16 jam ago
  • Batam

Momentum Cap Go Meh, Li Claudia Ajak Masyarakat Menjaga Kelestarian Alam

Li Claudia saat menghadiri puncak perayaan Cap Go Meh. F Istimewa TelegrapNews.com - Wakil Kepala…

1 hari ago
  • Ekonomi

BP Batam Perkuat Diplomasi Investasi Perwakilan di Singapura

BP Batam mengaktifkan Liaison Officer di Singapura. F. Istimewa TelegrapNews.com - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison…

2 hari ago
  • News Update

Rayakan HUT ke-21, Polda Kepri Gelar Baksos dan Safari Ramadan di Sembulang Galang

Polda Kepri Rayakan HUT ke - 21 dengan berbagai acara amal. F. Istimewa TelegrapNews.com -…

2 hari ago