Hukum Kriminal

Terbukti Sah dan Meyakinkan Bersalah, Fandi ABK Kapal Sabu 2 Ton Divonis 5 Tahun, Ini Penjelasan Kejati Kepri

Fandi Ramadhan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Batam, Kamis (5/3/2026). f ist

TelegrapNews.com – PN Batam menggelar sidang lanjutan dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026). Agenda sidang adalah pembacaan putusan. Untuk diketahui, Fandi adalah Anak Buah Kapal (ABK) yang mengangkut narkoba hampir 2 ton.

Kasi Penkum Kejati Kepri,Senopati SH,MH mengatakan, bahwa sebagaimana pertimbangan Mejelis Hakim atas putusan yang telah di bacakan,
terhadap pemeriksaaan terdakwa Fandi telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hal ini memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

“Sebagaimana didakwakan kepada terdakwa dalam perkara a quo didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, yang diperoleh dari persesuaian antara barang bukti dan alat bukti yang sah, hal ini sesuai dengan pertimbangan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan sebelumnya,” Ujar Senopati.

Senopati melanjutkan bahwa dalam persidangan itu Mejelis Hakim juga menyatakan terhadap terdakwa yaitu keadaan yang memberatkan : Jumlah narkotika hampir mencapai 2 ton apabila beredar di wilayah Indonesia dapat merusak masa depan generasi bangsa.

suasana ramai di sidang putusan kasus sabu 2 ton. f istimewa

“Keadaan yang Meringankan adalah Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa masih berusia relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,” ujarnya.

Ia menjelaskan pada Amar Putusan Mejelis Hakim Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Dengan itu sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,”katanya.

Putusan Mejelis Hakim dimaksud berdasarkan Fakta persidangan serta sesuai dengan pertimbangan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
yaitu terdakwa Fandi merupakan seorang ABK kapal yang mengangkut 2 ton shabu secara bermufakat dengan terdakwa lainnya melakukan tindak pidana Narkotika.

“Bahwa sebagaimana perbedaan pidana yang dijatuhkan oleh majelis Hakim dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir-pikir,” katanya.

“Bersamaan dengan ini kami juga menyampaikan terkait tindak lanjut salah satu hasil kesimpulan rekomendasi RDP Komisi III DPR RI tanggal 26 Februari 2026, sebagaimana hal dimaksud melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan kepada salah satu anggota tim JPU yang melaksanakan proses persidangan bernama M.
Alfian, dimana dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis, karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tutupnya. (*)

Share

Recent Posts

  • Politik

Ade Angga Ketua Golkar Kepri yang Dekat dengan Rakyat, Penuh Pengalaman dan Sukses dalam Politik dan Bisnis

Ade Angga bersama Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia. F. Facebook TelegrapNews.com - Siapa yang tidak…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

Nadiem Pertanyakan Eks Konsultannya Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan. f. istimewa TelegrapNews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

7 jam ago
  • Internasional

Amerika Serikat jadi Tuan Rumah Perundingan Damai Jilid Dua antara Israel dan Lebanon

Ilustrasi bendera Israel dan bendera Lebanon. F. Istimewa TelegrapNews.com - Amerika Serikat akan menjadi tuan…

8 jam ago
  • Nasional

Polri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBB

Wakapolri saat bertemu dengan delegasi United Nations Police Division. f.istimewa TelegrapNews.com — Kepolisian Negara Republik…

9 jam ago
  • Batam

SPPB Diterbitkan Sesuai Ketentuan, Pengusaha Minta Jaminan Investasi dan Warga Berharap Perusahaan Bisa Menyediakan Lowongan Kerja Sebanyak Mungkin

Ilustrasi . F. Istimewa TelegrapNews.com - Bea Cukai Batam mengatakan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang…

1 hari ago
  • Ekonomi

SPPB yang Diterbitkan Bea Cukai untuk Ratusan Kontainer Diduga Limbah Sesuai Ketentuan, Terbit Setelah Prosedur dan Tahapan yang Ketat

ILUSTRASI reekspor. F sitimewa TelegrapNews.com - Untuk kepastian berinvestasi di Batam perlu ada pengawasan dan…

1 hari ago