Terdakwa Korupsi Pelabuhan Batam Setor Rp2,8 Miliar dan Dollar ke Kejari Batam, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan!

Terdakwa Korupsi Pelabuhan Batam Setor Rp2,8 Miliar dan Dollar ke Kejari Batam, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan!
Kejari menerima pengembalian uang korupsi sebanyak Rp 2,8 miliar dari tersangka (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Kejari Batam menerima setoran fantastis senilai Rp2,8 miliar plus USD14.276 dari salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batam. Uang itu sebagai bentuk pemulihan kerugian negara, Jumat (23/5/2025).

“Ini langkah pemulihan kerugian negara yang kami lakukan secara paralel dengan proses pidananya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

BACA JUGA:  Pria di Bintan Simpan 1,2 Kilo Sabu – Bisa Hancurkan Ribuan Hidup, Begini Aksi Polisi Membongkarnya!

Meski terdakwa telah menyerahkan uang pengganti, proses hukum terhadapnya dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat tetap berjalan tanpa ampun.

Kasus ini menguak dugaan penyimpangan besar-besaran dalam pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal, yang seharusnya menjadi pemasukan negara, namun malah diselewengkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Kami terus kejar pengembalian kerugian negara dan memastikan pelaku bertanggung jawab secara hukum,” tegas Kasna.

BACA JUGA:  Kejati Kepri dan RSUD Raja Ahmad Tabib Teken Kerja Sama Hukum, Perkuat Layanan Kesehatan Berbasis Kepastian Hukum

Kejaksaan tak main-main, menegaskan bahwa penyetoran uang bukan berarti menghapus tuntutan hukum. Justru ini bukti komitmen Kejari Batam dalam memberantas korupsi dan mengamankan pemasukan negara, khususnya sektor strategis kepelabuhanan.

Apakah ada nama-nama besar lain yang bakal ikut terjerat? Penyelidikan masih berlangsung dan kejaksaan siap menindak tegas siapa pun yang terlibat.

BACA JUGA:  Tragedi di Polres Solok Selatan: Kabag Ops Diduga Tembak Kasat Reskrim hingga Tewas

Editor: jd