Terjerat Kasus Sabu, Azis Simpang Dam Dituntut Empat Tahun Penjara

Telegrapnews.com, Batam – Azis Martua Siregar, pria yang lebih dikenal dengan nama Azis Simpang Dam Muka kuning, menghadapi tuntutan hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (7/1/2025).

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU dalam dakwaannya di hadapan Majelis Hakim.

BACA JUGA:  Polsek Sagulung Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di SP Plaza Batam

Azis ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Kepri pada 5 Agustus 2024 di kawasan Nagoya, Jodoh, bersama seorang rekannya, Andes, yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di Komplek Ruko Batam Jaya, Jl. Raja Haji Ali, kamar nomor 103.

BACA JUGA:  Skandal Warisan Rp50 Miliar! Pengacara dan Wanita Ini Didakwa Pakai Surat Palsu untuk Kuasai Harta Bos Besar Batam

Saat penggerebekan, polisi mendapati Azis tengah berbaring di kasur dan langsung mengamankannya. 

Di lokasi, ditemukan alat hisap sabu (bong) dan plastik bening berisi serbuk putih yang kemudian diuji di Balai BPOM Batam dan dinyatakan sebagai sabu seberat 0,84 gram.

Kasus yang menjerat Azis Simpang Dam Mukakuning ini sendiri menjadi bagian informasi pendukung bagi Direktorat Narkoba Polda Kepri untuk membongkar kasus yang membuat heboh dan viral terkait institusi kepolisian di Batam pada Agustus 2024 lalu.

BACA JUGA:  WNA Malaysia Selundupkan Sabu di Dubur, Divonis 15 Tahun Penjara di PN Batam

Dimana 10 anggota Polisi dari Polresta Barelang ditangkap dan selanjutnya dipecat atau PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat) karena diketahui menjual barang bukti sabu dengan jumlah yang fantastis ke pengedar sabu di Batam. Kini kasus hukumnya sedang berjalan dengan dakwaan yang berbeda. 

Penulis: LCM

Editor: MS