
Telegrapnews.com, Batam – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan anggota Provost Polres Tanjungpinang, SS beserta istrinya, AA, di sebuah kamar kos kawasan Sei Panas, Batam, pada Rabu (5/3/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari P2 Bea Cukai Pelabuhan Internasional Batam Centre, yang sebelumnya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 185 gram.
“Ini merupakan hasil pengembangan penangkapan Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Batam Centre beberapa hari lalu. SS merupakan anggota provost Polres Tanjungpinang,” ujar salah seorang anggota Polres Tanjungpinang seperti dikutip Batamline, Senin (10/3/2025).
Diketahui, pasangan tersebut diduga sebagai pengendali peredaran narkoba jaringan internasional yang berasal dari Malaysia.
“SS dan AA merupakan pengendali peredaran sabu jaringan narkoba internasional. Barang haram tersebut berasal dari Malaysia,” tambah sumber tersebut.
Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, saat dikonfirmasi terkait penangkapan anggotanya, enggan memberikan komentar.
Di sisi lain, Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, membenarkan penangkapan tersebut.
“Masih dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait penangkapan SS dan AA,” ujarnya singkat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Editor: dr