Terlibat Peredaran Sabu, Oknum Anggota Provost Polres Tanjungpinang dan Istri Diamankan di Batam

Terlibat Peredaran Sabu, Oknum Anggota Provost Polres Tanjungpinang dan Istri Diamankan di Batam
Oknum anggota Provost Polres Tanjungpinang serta istri ditangkap Polda Kepri terkait pengedar narkoba (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan anggota Provost Polres Tanjungpinang, SS beserta istrinya, AA, di sebuah kamar kos kawasan Sei Panas, Batam, pada Rabu (5/3/2025).

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari P2 Bea Cukai Pelabuhan Internasional Batam Centre, yang sebelumnya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 185 gram.

BACA JUGA:  Jelang Akhir Pekan, Kapal Roro Batam-Tanjung Uban Tambah Trip hingga Malam: Jadwal Hari Ini

“Ini merupakan hasil pengembangan penangkapan Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Batam Centre beberapa hari lalu. SS merupakan anggota provost Polres Tanjungpinang,” ujar salah seorang anggota Polres Tanjungpinang seperti dikutip Batamline, Senin (10/3/2025).

Diketahui, pasangan tersebut diduga sebagai pengendali peredaran narkoba jaringan internasional yang berasal dari Malaysia.

“SS dan AA merupakan pengendali peredaran sabu jaringan narkoba internasional. Barang haram tersebut berasal dari Malaysia,” tambah sumber tersebut.

BACA JUGA:  Tim Nuryanto-Hardi Hood Ungkap Dugaan Kecurangan TSM di Pilkada Batam 2024, Siap Tempuh Jalur MK

Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, saat dikonfirmasi terkait penangkapan anggotanya, enggan memberikan komentar.

Di sisi lain, Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, membenarkan penangkapan tersebut.

“Masih dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait penangkapan SS dan AA,” ujarnya singkat.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Wali Kota Rudi dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Resmi Cuti Pilkada 25 September 2024

Editor: dr