Tersangka An Melawan Bea dan Cukai di Sidang Pra Peradilan Kasus Penangkapan Satu Kontainer Mikol di Batam

Telegrapnews – Kasus penangkapan satu Kontainer Mikol oleh Bea Cukai Di Batam memasuki babak baru, di mana kuasa hukum Tersangka AN mengajukan Praperadilan di pengadilan negeri Batam. Dan sidang perdana dilaksanakan pada Selasa (19/03/2024)

Kuasa hukum Tersangka AN, Edy Ginting, SH kepada media mengatakan kita telah memasukkan surat permohonan praperadilan kepada pengadilan negeri Batam, jadwal sidang perdana Selasa (19/03/2024).

BACA JUGA:  Hujan Badai Landa Batam, 29 Lokasi Pohon Tumbang Akibatkan Gangguan Lalu Lintas dan Korban Luka

“Kami dari Kuasa Hukum Tersangka AN akan menguji status tersangka klein kami yang dijadikan tersangka oleh Bea dan cukai Batam”, katanya

Lanjutnya hal ini kita lakukan, sebab selama ini klein kita dijadikan tersangka, sementara CV Blessing indo star selaku importir yang memasukkan barang tersebut sampai saat ini tidak dilakukan proses hukum, sedangkan klein kita bukan pemilik CV Blessing indo star selaku importir dan dijadikan sebagai pelaku utama oleh Bea dan cukai Batam.

BACA JUGA:  Wali Kota Muhammad Rudi Ajak Warga Batam Hadiri Peresmian Revitalisasi Masjid Agung pada 15 September 2024

Kemudian nanti pada saat pembuktian di pengadilan akan terungkap siapa sebetulnya yang paling bertanggung dalam kasus kontainer Mikol, karena selama ini seperti ada yang di tutupi oleh Bea dan cukai Batam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Bea Cukai Batam menetapkan satu tersangka berinisial AN, dalam kasus penyelundupan satu kontainer minuman beralkohol (mikol) senilai Rp 6,9 miliar.

BACA JUGA:  Modeling Budidaya Lobster Diresmikan di Batam, Indonesia Siap Jadi Pemain Utama di Pasar Global

Andika yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pemasok mikol ke Batam atas pesanan seseorang. “Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Bea Cukai dan Batam.( * )