More

    Tersangka Korupsi Harta Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Capai Rp 4,8 Miliar dan Miliki Sejumlah Mobil Klasik

    KPK membawa para tersangka dugaan korupsi pajak di KPP Madya Jakarta Utara. f dok KPK

    telegrapnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026. Salah satunya, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.

    Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

    BACA JUGA:  PWI Pusat Copot Farianda Putra Sinik, Austin Tumengkol Ditunjuk Sebagai Plt Ketua PWI Sumut

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Kantor Pajak Jakarta Utara, pasa Jumat (9/1) malam.

    Menelisik harta kekayaan Dwi Budi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada laman elhkpn.kpk.go.id, memiliki total harta kekayaan senilai Rp 4.874.676.535 atau Rp 4,8 miliar. LHKPN itu terakhir dilaporkan pada 21 Februari 2025 untuk periodik 2024.

    Dwi Budi tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak enam bidang, yang tersebar di Sukabumi, Jakarta Selatan, Depok, Tangerang Selatan, dan Magelang. Harta tidak bergerak milik Dwi itu senilai Rp 4.745.689.667.

    BACA JUGA:  Gubernur dan Lima Bupati di Riau Dilantik Serentak di Istana Negara 6 Februari 2025

    Selain itu, Dwi Budi juga mengklaim memiliki alat transportasi di antaranya mobil Mazda tahun 1987, mobil BMW 323 tahun 1996, motor Piagio 2014, motor Vespa Primavera tahun 2017, motor Honda Rebel CMX500 tahun 2018, dan mobil Toyota Fortuner tahun 2016. Harta bergerak milik Dwi Budi senilai Rp 406 juta.

    Anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu juga mengklaim memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 185 juta, kas dan setara kas Rp 532.448.881, harta lainnya Rp 151.980.475.

    BACA JUGA:  JMSI Kaltim Siap Gelar Rakernas ke-3 di Samarinda, Fokuskan Promosi Potensi Kaltim

    Namun, Dwi Budi memiliki utang sebesar Rp 1.146.442.488. Sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 4.874.676.535.

    Dalam kasus yang menjerat Dwi Budi, KPK juga turut menetapkan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.(*)

    sumber : jawapos.com

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini