Terungkap! Lembaga Pelatihan di Batam Diduga Tipu Penyelam, Sertifikat IMCA Palsu

Terungkap! Lembaga Pelatihan di Batam Diduga Tipu Penyelam, Sertifikat IMCA Palsu
Advokat Arisal Fitrah S.H dan Partner memperlihatkan Sertifikat Asli tapi Palsu. (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Skandal besar mengguncang dunia penyelaman Indonesia. Sejumlah penyelam dari berbagai daerah mengaku menjadi korban penipuan lembaga pelatihan yang mengatasnamakan PT TMJ International Commercial Diving School yang beralamat di PGRI Blok L Nomor 11, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Modusnya begitu manis: para peserta dijanjikan Sertifikat Penyelam Internasional IMCA (International Marine Contractors Association) yang konon bisa membuka pintu pekerjaan di perusahaan-perusahaan migas dan offshore bergaji tinggi. Namun, janji tersebut hanya isapan jempol belaka. Sertifikat yang diberikan ternyata palsu dan tidak diakui di perusahaan besar seperti Pertamina Hulu Mahakam maupun perusahaan penyelaman internasional lainnya.

BACA JUGA:  Sempat Dipisah, Kompol Satria Nanda Kini Satu Rutan dengan Rekan Sesama Terdakwa Narkoba

Akibatnya, para peserta yang sudah mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah harus menelan pil pahit. Jika ditotal, kerugian yang diderita seluruh korban bisa mencapai miliaran rupiah.

Seorang korban yang diwakili kuasa hukumnya, Arisal Fitrah, S.H., mengaku sangat kecewa dengan ulah lembaga pelatihan ini. Ia bahkan menyebut lembaga tersebut berani mencatut logo resmi asosiasi penyelam dunia di sertifikatnya.

“Klien kami geram. Dengan terang-terangan mereka menipu para penyelam, bahkan memalsukan sertifikat internasional. Ini jelas pelanggaran hukum pidana,” tegas Aris saat ditemui di Batam, Selasa (5/8/2025) malam.

BACA JUGA:  Terungkap! Pembunuh Wanita di Karimun Ternyata Mantan Suami, Ditangkap Warga Saat Coba Kabur

Menurut Aris, praktik jual-beli sertifikat bodong seperti ini sangat merugikan dunia kerja. Pencari kerja tertipu, sementara perusahaan menerima tenaga yang tidak memiliki kompetensi sesuai standar.

Ia menegaskan, pelaku bisa dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Aris juga mendesak pemerintah untuk menindak tegas praktik seperti ini yang marak dipromosikan di media sosial.

Sertifikat Diberikan Tanpa Ada Pelatihan

Lebih parah lagi, pelatihan yang dijanjikan ternyata tidak pernah dilakukan sesuai prosedur. Teori dan praktik menyelam tak diberikan sama sekali, sehingga peserta hanya pulang membawa sertifikat palsu.

BACA JUGA:  Selama Januari 2025, Polda Kepri Ungkap 22 Kasus Narkoba, 35 Pelaku Diamankan

Meski para korban telah meminta pertanggungjawaban, pimpinan PT TMJ, Rio Eguchi, hingga kini belum memberikan keterangan. Dalam pesan singkatnya, Rio hanya menyebut sedang mengerjakan proyek dan baru bisa memberi penjelasan dalam dua minggu ke depan.

Aris menyatakan masih membuka ruang mediasi, namun jika tidak ada itikad baik, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.

Skandal ini menjadi peringatan keras bagi para calon penyelam dan pencari kerja agar lebih berhati-hati memilih lembaga pelatihan. Jangan sampai mimpi menyelam ke dasar laut berakhir tenggelam bersama sertifikat bodong.

Editor: dr