Terungkap! Penipuan Rekrutmen Kerja Fiktif di Batam Rugikan 140 Pencari Kerja Rp105 Juta

Terungkap! Penipuan Rekrutmen Kerja Fiktif di Batam Rugikan 140 Pencari Kerja Rp105 Juta
PN Batam mulai menyidangkan kasus rekrutmen kerja fiktif di Batam (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana kasus penipuan rekrutmen kerja fiktif yang melibatkan dua terdakwa, Sinta Tamara dan Amyna Widyadhari. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, terungkap bahwa keduanya telah menipu sedikitnya 140 orang pencari kerja dengan janji palsu diterima bekerja di perusahaan manufaktur ternama di Batamindo, Mukakuning.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah membeberkan modus kedua terdakwa yang mengaku memiliki akses khusus dalam proses rekrutmen karyawan PT Sumitomo, perusahaan manufaktur asal Jepang yang beroperasi di Batam.

Para korban diminta menyerahkan uang antara Rp700.000 hingga Rp1.000.000 sebagai biaya formalitas agar bisa diterima sebagai operator produksi.

“Para korban percaya dan menyerahkan uang dengan harapan bisa diterima bekerja. Padahal, semua itu bohong,” ujar JPU Abdullah di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Bayu.

Penipuan ini berawal dari pengalaman pribadi Sinta Tamara, yang sejak 2020 sering gagal lolos seleksi kerja di Batam. Merasa frustrasi, pada Oktober 2024, Sinta merancang skema rekrutmen palsu bersama Amyna dengan menyebarkan lowongan kerja lewat WhatsApp.

BACA JUGA:  Sempat Dipisah, Kompol Satria Nanda Kini Satu Rutan dengan Rekan Sesama Terdakwa Narkoba

Para korban pun tertarik, termasuk Herawati yang mengajak kerabat dan teman-temannya hingga total 140 orang ikut mendaftar dan menyerahkan uang. Sinta dan Amyna bahkan membentuk grup WhatsApp “PT SUMITOMO KLOTER 2”, menggunakan identitas palsu sebagai staf HRD, membuat kontrak kerja fiktif, dan menyediakan seragam dari pasar barang bekas untuk meyakinkan korban.

Pada 22 Februari 2025, 98 korban diundang ke rumah Amyna di kawasan Botania 1, Batam untuk menandatangani kontrak palsu dan memakai seragam, seolah-olah mereka resmi diterima bekerja.

“Faktanya, mereka bukan karyawan PT Sumitomo dan proses rekrutmen itu adalah tipu daya,” tegas jaksa Abdullah.

Total kerugian korban mencapai Rp105 juta. Kedua terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana bersama.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas sumber dan legalitasnya agar terhindar dari penipuan serupa.

Telegrapnews.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana kasus penipuan rekrutmen kerja fiktif yang melibatkan dua terdakwa, Sinta Tamara dan Amyna Widyadhari. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, terungkap bahwa keduanya telah menipu sedikitnya 140 orang pencari kerja dengan janji palsu diterima bekerja di perusahaan manufaktur ternama di Batamindo, Mukakuning.

BACA JUGA:  Langkah Besar, Polri Gandeng Interpol dalam Berantas Judi Online di Indonesia

Modus Para Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah membeberkan modus kedua terdakwa yang mengaku memiliki akses khusus dalam proses rekrutmen karyawan PT Sumitomo, perusahaan manufaktur asal Jepang yang beroperasi di Batam.

Para korban diminta menyerahkan uang antara Rp700.000 hingga Rp1.000.000 sebagai biaya formalitas agar bisa diterima sebagai operator produksi.

“Para korban percaya dan menyerahkan uang dengan harapan bisa diterima bekerja. Padahal, semua itu bohong,” ujar JPU Abdullah di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Bayu.

Penipuan ini berawal dari pengalaman pribadi Sinta Tamara, yang sejak 2020 sering gagal lolos seleksi kerja di Batam. Merasa frustrasi, pada Oktober 2024, Sinta merancang skema rekrutmen palsu bersama Amyna dengan menyebarkan lowongan kerja lewat WhatsApp.

BACA JUGA:  Tragis! Anak 5 Tahun Jadi Korban Ayah Tiri, Luka Parah dan Terlantar 2 Hari di Rumah Sakit

Para korban pun tertarik, termasuk Herawati yang mengajak kerabat dan teman-temannya hingga total 140 orang ikut mendaftar dan menyerahkan uang.

Sinta dan Amyna bahkan membentuk grup WhatsApp “PT SUMITOMO KLOTER 2”, menggunakan identitas palsu sebagai staf HRD, membuat kontrak kerja fiktif, dan menyediakan seragam dari pasar barang bekas untuk meyakinkan korban.

Pada 22 Februari 2025, 98 korban diundang ke rumah Amyna di kawasan Botania 1, Batam untuk menandatangani kontrak palsu dan memakai seragam, seolah-olah mereka resmi diterima bekerja.

“Faktanya, mereka bukan karyawan PT Sumitomo dan proses rekrutmen itu adalah tipu daya,” tegas jaksa Abdullah.

Total kerugian korban mencapai Rp105 juta. Kedua terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana bersama.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas sumber dan legalitasnya agar terhindar dari penipuan serupa.

Editor: jd