Hukum Kriminal

Tidak Miliki Izin Lingkungan, DLHK Kepri Segel Proyek Reklamasi PT Blue Steel Industrial di Batam

Telegrapnews.com, Batam – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan penyegelan terhadap proyek reklamasi yang dikerjakan oleh PT Blue Steel Industrial di Pesisir Kampung Tua Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut belum memiliki izin persetujuan lingkungan yang merupakan dokumen wajib sebelum melaksanakan aktivitas usahanya.

Kepala DLHK Kepri, Hendri ST, mengungkapkan bahwa izin persetujuan lingkungan, termasuk dokumen Amdal atau analisis dampak lingkungan, harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum melanjutkan proyek.

“Penyegelan dilakukan karena mereka belum memiliki izin persetujuan lingkungan,” kata Hendri dalam wawancara dengan Tempo pada Rabu, 19 Februari 2025.

Hendri menambahkan bahwa sebelumnya perusahaan telah menyampaikan rencananya untuk mengurus izin tersebut, namun hingga saat ini syarat-syarat dokumen yang diperlukan belum diselesaikan.

“Kami tidak tahu izin reklamasi itu dikeluarkan oleh instansi mana, tetapi apapun bentuk pembangunan di kawasan hutan atau laut, harus ada persetujuan lingkungan dari DLHK Provinsi Kepri,” ujarnya.

Meskipun reklamasi ini berdampak pada kerusakan lingkungan, Hendri menegaskan bahwa DLHK Kepri belum menyoroti kerusakan lingkungan karena saat ini masih fokus pada soal perizinan.

“Kami belum memiliki data soal kerusakan lingkungan, karena fokus kami pada perizinan terlebih dahulu,” kata Hendri.

Proyek reklamasi ini diketahui telah berdampak pada perairan sekitar Pesisir Kampung Tua Panau, dengan air laut yang dulunya jernih kini menjadi keruh dan mengguning. Sejumlah nelayan di sekitar area ini mengaku tidak bisa melaut setelah reklamasi dilakukan.

DLHK Kepri berencana memberikan sanksi administrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

“Kalau mereka tetap bersikeras, kami akan tutup proyeknya,” tegas Hendri.

Seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya membantah adanya penyegelan proyek tersebut.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

GRANAT: Razia Tempat Hiburan Malam Harus Terus Ditingkatkan untuk Cegah Peredaran Narkoba

Syamsul Paloh. F. Istimewa TelegrapNews.com - Peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) di Kota…

3 jam ago
  • Nasional

Prabowo akan Pangkas BUMN dari 1.000 Perusahaan jadi 250 Perusahaan

Presiden Prabowo Subianto. F. Istimewa TelegrapNews.com - Presiden Prabowo Subianto menargetkan jumlah badan usaha milik…

5 jam ago
  • Nasional

Patriot Bond jadi Karpet Merah bagi Penjahat Pencucian Uang

Uang hasil tindak pidana pencucian uang. F. Istimewa Telegrapnews.com - Langkah aparat penegak hukum terkunci…

1 hari ago
  • Kepri

Kapolri Lakukan Penyegaran Organisasi Melalui Mutasi Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri

Gedung Polda Kepri. F. istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Sabu Disamarkan ke Perlengkapan Bayi, Hendak Dikirim ke Kendari via Ekspedisi

Kabid Humas Polda Kepri dan jajaran Polresta Barelang saat menggelar konfrensi pers pengungkapan narkoba di…

1 hari ago
  • Batam

Realisasi Investasi Capai Rp44,01 Triliun, Tumbuh 72,83 Persen

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad f. istimewa TelegrapNews.com - Di tengah…

2 hari ago