Telegrapnews.com, Pekanbaru – Tiga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau resmi diberi sanksi pemberhentian penuh oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Mereka adalah Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan DK PWI Pusat nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025, yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Dalam SK tersebut, ketiga anggota diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau yang dibentuk oleh Hendry Ch Bangun, mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya juga telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.
Menurut DK PWI Pusat, tindakan ketiga anggota tersebut melanggar aturan organisasi, sehingga perlu dijatuhi sanksi untuk menegakkan ketaatan terhadap Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Tanggapan Ketua PWI Riau
Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar, mengaku telah menerima surat keputusan tersebut dan berencana membawanya ke rapat pleno pengurus harian dalam waktu dekat.
“Mengingat surat keputusan DK bersifat final dan harus diikuti, karena satu-satunya pihak yang bisa memberi sanksi bagi anggota PWI adalah Dewan Kehormatan,” ujar Raja Isyam.
Raja Isyam juga menyebutkan bahwa kemungkinan akan ada nama-nama lain yang mendapat sanksi serupa. “Namun, kita masih menunggu surat resmi berikutnya,” tambahnya.
Sebagai informasi, Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara sebelumnya menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dalam struktur Pelaksana Tugas Pengurus PWI Riau yang dibentuk Hendry Ch Bangun.
Mereka dianggap melanggar PD PWI Pasal 8 huruf a karena tidak menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan keputusan organisasi. Selain itu, mereka juga melanggar KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi aturan organisasi. Serta Pasal 3 karena dianggap melakukan tindakan tercela yang merendahkan peraturan organisasi, moral, dan kepantasan.
Dengan keputusan ini, ketiga nama tersebut resmi kehilangan status keanggotaan mereka di PWI.
Editor: dr