Telegrapnews.com, Ranai – Tiga nelayan asal Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, dilaporkan kembali ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zona Maritim Miri pada Sabtu (9/11/2024).
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Hadi Suryanto, membenarkan penahanan tersebut. Dia menyatakan bahwa pemerintah melalui Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepri telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sarawak, sambil menunggu laporan resmi dari pihak Malaysia.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi VI DPR Ancam Panggil Paksa Ketua Dewan Pengawas BP Batam Terkait Moratorium Lahan
“Benar, dan untuk saat ini, BP2D Provinsi Kepri sudah berkoordinasi dengan KJRI Sarawak menunggu laporan resmi,” ujar Hadi Suryanto seperti dikutip rri, pada Senin (11/11/2024).
Ketiga nelayan yang ditahan tersebut adalah DA (34), ZK (22), dan AR (36), yang merupakan warga Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna. Dua di antaranya berasal dari Desa Bandarsyah, sementara ZK berasal dari Desa Sepempang.
Penangkapan terjadi saat Zona Maritim Miri menjalankan operasi di sekitar 49 mil laut dari barat laut Tanjung Payong pada Sabtu sore, pukul 17.30 waktu Malaysia.
Baca juga: Patroli Siber Polda Kepri Bongkar 228 Situs Judi Online di Batam, 6 Tersangka Diamankan
Kabar ini mengejutkan keluarga para nelayan yang ditahan, termasuk istri AR, yang berharap suaminya segera bisa pulang dengan selamat.
“Saya sangat berharap suami saya bisa segera kembali ke Natuna dalam keadaan selamat,” ucapnya kepada RRI.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus berupaya mengupayakan perlindungan bagi warganya yang mengalami kendala hukum di luar negeri, khususnya di wilayah perairan perbatasan.
Kasus ini menambah daftar penangkapan nelayan Indonesia oleh aparat Malaysia, yang sering terjadi di wilayah perbatasan kedua negara.
Editor: denni risman