More

    Tiga Pelaku Jambret di Batu Aji Batam Ditangkap, Salah Satunya Penadah Barang Curian

    Telegrapnews.com, Batam – Tiga orang komplotan jambret yang beraksi di Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau, berhasil ditangkap polisi. Aksi penjambretan tersebut terjadi pada Selasa (31/12/2024) dini hari, menyasar pengendara sepeda motor yang tengah berboncengan.

    Korban yang sedang melintas di Jalan Pahlawan tiba-tiba dipepet oleh pengendara sepeda motor yang langsung merampas dompetnya.

    Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal, mengungkapkan bahwa kejadian itu terjadi sekitar pukul 05.20 WIB. Dompet yang berisi uang tunai dan handphone milik korban raib dibawa pelaku. Korban kemudian melapor ke Polsek Batu Aji, yang langsung melakukan penyelidikan.

    BACA JUGA:  Tipu-Tipu Ah Bing Alias Tommy di Bisnis Ekspor Ikan Indonesia-Singapura

    Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap salah satu pelaku, CAS (34), pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Ruko BRB, Kelurahan Sei Lekop. CAS diketahui menggunakan handphone hasil curian.

    Berdasarkan keterangan CAS, polisi melanjutkan pengembangan dan menangkap pelaku AA (21) di Kelurahan Bukit Tempayan pada pukul 04.00 WIB. Pelaku ketiga, MJS (25), ditangkap pada pukul 05.00 WIB di Ruli Genta, Batu Aji.

    BACA JUGA:  Komisi III DPRD Kepri Minta Akses Jalan ke Pelabuhan 'Pelni' Bintang 99 Diperbaiki

    “Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi kejahatan ini. MJS bertindak sebagai pelaku utama, AA membantu menjual barang curian, dan CAS bertindak sebagai penadah,” jelas AKP Benny.

    Barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah satu unit iPhone 12 Pro milik korban dan sepeda motor Honda Vario BP 2997 HE.

    BACA JUGA:  Terjerat Kasus Sabu, Azis Simpang Dam Dituntut Empat Tahun Penjara

    AKP Benny mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama bagi mereka yang membawa barang berharga.

    “Kewaspadaan adalah kunci untuk mencegah kejahatan seperti ini,” katanya.

    Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. MJS dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, AA dijerat dengan pasal turut serta melakukan kejahatan, dan CAS dijerat dengan pasal penadahan.

    Penulis: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini