
Telegrapnews.com, Batam – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tiga tersangka warga Rempang yang ditetapkan Polresta Barelang menolak untuk menempuh jalur restorative justice (RJ).
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Siti Hawa (Nenek Awe), Sani Rio, dan Abu Bakar. Mereka memilih untuk melanjutkan proses hukum mereka secara konvensional.
“Iya, tiga tersangka ini memilih menolak jalur restorative justice,” ujar Supriardoyo saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (4/2/2025).
Selain menolak RJ, ketiganya juga telah melayangkan surat permohonan perlindungan saksi kepada Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengajukan permohonan gelar perkara khusus untuk menilai kembali status hukum mereka.
Supriardoyo menjelaskan bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini merupakan bentuk perjuangan mereka untuk mendapatkan keadilan.
“Mereka ingin hak-hak mereka terpenuhi selama proses hukum, dan mereka juga menginginkan agar kasus ini ditangani secara transparan,” ujar Supriardoyo.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menegaskan bahwa meskipun ketiga tersangka menolak RJ, pihak kepolisian masih membuka kemungkinan untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur restorative justice. Syaratnya, kedua belah pihak setuju untuk melakukan kesepakatan damai.
“Jika kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, penyelesaian perkara ini bisa dilakukan di luar persidangan,” kata Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini, sembari memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: dr