
Telegrapnews.com, Batam – Sebanyak 150 personil gabungan dari Polresta Barelang, Satpol PP, Ditpam BP Batam, dan TNI terlibat dalam penertiban rumah serta tempat kost milik Lia di Kampung Madani atau Kampung Aceh, Simpang Dam, Batam, Senin (18/11/2024).
Lia adalah seorang bandar sabu yang diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Barelang, pada Sabtu(16/11/2024).
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kabagops Polresta Barelang, Kompol Zainal Abidin Christopher Tamba, dan Kepala Satpol PP, Imam Tohari, meratakan dua lokasi yang digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Baca juga: Polairud Polda Kepri Ringkus 1 Dari Triple A Pemain TPPO Batam
Berbagai peralatan berat seperti gergaji mesin, palu besar, dan linggis digunakan untuk menghancurkan bangunan yang terbuat dari kayu. Serta merobohkan tembok-tembok rumah dan atap spandek.
“Kegiatan ini merupakan perintah Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, bersama beberapa Forkompinda untuk menindak tegas tempat-tempat yang masih digunakan untuk transaksi narkoba,” ujar Kompol Zainal Abidin Christopher Tamba di lokasi kejadian.
Rumah yang dihancurkan milik Lia, yang ditangkap pada Sabtu (16/11/2024) lalu. Dia merupakan residivis narkoba dengan kasus 5000 butir ekstasi.
Baca juga: Operasi Gabungan di Kampung Aceh Batam: 88 Warga Positif Narkoba, Puluhan Bong Diamankan
Tamba menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang melibatkan banyak pihak.
Sementara itu, Kepala Subdit Pengamanan Aset dan Objek Vital Ditpam BP Batam, AKBP S.A. Kurniawan, menyatakan bahwa tindakan ini mendukung upaya Forkompinda dalam menciptakan “Kampung Madani” yang bebas dari narkoba. Ini sebagai langkah untuk menjadikan kawasan Batam lebih bersih dan layak untuk investasi.
“Ini adalah bagian dari langkah kita untuk menjadikan Batam bebas narkoba. Serta menjadikannya kawasan yang aman bagi investor,” tambah Kurniawan seperti dikutip batamline, Selasa (19/11/2024).
Editor: dr