Telegrapnews.com, Batam – Tim paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 01, Nuryanto-Hardi Selamat Hood, melaporkan KPU Batam ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pilkada.
Laporan ini diajukan setelah debat putaran kedua Pilwalkot Batam, yang dijadwalkan pada Jumat (15/11), dibatalkan secara sepihak oleh KPU.
Juru bicara tim paslon Nuryanto-Hardi, Riky Indrakari, menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan keterangan kepada Bawaslu dan melampirkan bukti-bukti serta analisis hukum terkait pembatalan debat tersebut.
Baca juga:PSSI Kesulitan Temukan Striker Mematikan, Arya Sinulingga Ungkap Alasannya
“Kami sudah melaporkan KPU Batam ke Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran pembatalan debat putaran kedua secara sepihak,” ujarnya pada Jumat (22/11/2024).
Menurut Riky, debat yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB mengalami keterlambatan hingga 1,5 jam.
Setelah debat tersebut dibuka, KPU kemudian memutuskan untuk membatalkannya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada paslon yang telah hadir tepat waktu.
“Kami menganggap ini sebagai dugaan pelanggaran pidana. Debat harus tetap dilaksanakan, namun KPU membatalkannya tanpa dialog atau pemberitahuan,” kata Riky.
Baca juga: Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Ditembak Mati Rekannya: Inilah Profilnya
Pelanggaran KPU
Dalam laporannya, tim Nuryanto-Hardi menilai bahwa KPU telah melanggar Pasal 14 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur kewajiban KPU untuk melaksanakan seluruh tahapan kampanye, termasuk debat publik.
Mereka juga menduga pelanggaran Pasal 187 angka 4. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tahapan kampanye dapat dikenakan sanksi pidana.
“Debat adalah bagian dari kampanye kami, kenapa KPU tidak menjalankannya sesuai aturan? Kami menduga ada pelanggaran karena KPU dengan sengaja menghalangi tahapan kampanye yang difasilitasi negara,” ujar Riky.
Tim paslon 01 juga menyoroti pelanggaran terhadap PKPU Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan dua kali debat dalam Pilkada. Mereka menilai pembatalan debat kedua yang sepihak bertentangan dengan peraturan tersebut.
“Kami berharap laporan ini dapat diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam satu atau dua hari ke depan untuk mengusut pelanggaran etik yang terjadi,” lanjut Riky.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, membenarkan adanya laporan dari tim paslon 01. Pihaknya sedang mengkaji laporan tersebut.
“Kami terima laporan kemarin, prosesnya akan kami kaji dalam dua hari. Hasilnya akan kami sampaikan apakah laporan ini bisa diregistrasi atau tidak,” kata Antonius.
Editor: jd