Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan Kasus KDRT Batam di Nias Barat

Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan Kasus KDRT Batam di Nias Barat
Tim Tabur Kejati Kepri menangkap DPO KDRT Kejari Batam di Nias Batam (kejati kepri)

Telegrapnews.com, Batam – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Batam.

Buronan tersebut, Ir. Nurbatias (63), warga Taman Sari, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, ditangkap di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tim Tabur Kejati Kepri yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari Kasi V Adityo Utomo selaku Ketua Tim, Kasi II Yunius Zega, serta Ul Awal Saputra sebagai anggota tim.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 275 Ribu Benih Lobster di Perairan Pulau Topang

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017, Ir. Nurbatias dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan.

Ditangkap di Depan Masjid

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung lancar karena terpidana bersikap kooperatif.

BACA JUGA:  Polsek Bulang Pasang Spanduk Himbauan Jangan Bunuh Diri di Jembatan Barelang

“Saat diamankan di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, terpidana Ir. Nurbatias tidak melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanan berjalan tanpa kendala,” ujar Teguh Subroto.

Setelah ditangkap, terpidana sementara diamankan di Kantor Kejari Gunung Sitoli sebelum diterbangkan ke Kota Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Batam guna dieksekusi ke Lapas Batam sesuai putusan Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Warga Perumahan Greenland Geger, Ketua RT Ditikam Perempuan Berusia 42 Tahun

Imbauan Kejati Kepri

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kajati Kepri menegaskan komitmennya dalam memburu buronan hukum dan meminta seluruh DPO yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada semua buronan yang masuk dalam daftar pencarian agar menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Kejaksaan akan terus memburu dan menegakkan kepastian hukum,” tegas Teguh Subroto.

Penulis: lcm