Tim Terpadu Batam Beri Surat Peringatan Pembongkaran di Kampung Tembesi Tower, Proyek Panbil II Terancam Tertunda

Tim Terpadu Batam Beri Surat Peringatan Pembongkaran di Kampung Tembesi Tower, Proyek Panbil II Terancam Tertunda
Tim Terpadu Batam serahkan SP Pembongkaran kepada warga di Kampung Tembesi Tower, Senin (23/12/2024) (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Tim Terpadu Kota Batam kembali mengunjungi kawasan Kampung Tembesi Tower untuk memberikan Surat Peringatan (SP) pembongkaran kepada warga yang masih tinggal di lahan proyek Panbil II.

Pemberian SP ini adalah langkah terakhir. Sebelumnya tim mengirimkan Surat Peringatan I, II, dan III kepada warga setempat.

Kasat Pol PP Kota Batam, Imam Tohari, yang memimpin penyerahan surat tersebut, menegaskan bahwa tindakan ini sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami telah melakukan tahap mediasi dan memberikan tiga kali surat peringatan. Tindakan ini sudah sesuai aturan,” ujar Imam.

Ia juga menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah pembongkaran paksa yang direncanakan setelah perayaan Natal. Pemberian SP ini bertujuan agar warga segera meninggalkan lahan yang akan digunakan untuk proyek Panbil II, yang dikembangkan oleh PT Tanjung Piayu Makmur (TPM).

BACA JUGA:  14 Tahun Perjuangan Rudi: Insentif Bulanan untuk Tokoh Agama di Batam Ditingkatkan Hingga Rp1 Juta

Relokasi dan Kompensasi Ditawarkan

Sebagai solusi, PT TPM menawarkan relokasi kepada warga yang terdampak ke rumah siap huni di Tanjung Piayu, lengkap dengan kompensasi sagu hati.

Meski begitu, sebagian warga menolak tawaran tersebut, dengan alasan status sengketa lahan yang masih dalam proses hukum di pengadilan.

“Seharusnya yang berhak memberikan eksekusi adalah pengadilan, bukan tim terpadu yang melakukan penggusuran paksa,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Mereka meminta agar keputusan hukum final dihormati.

BACA JUGA:  KPK Dalami Penunjukan Risnandar Mahiwa sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru, Terkait Kasus Korupsi Rp6,8 Miliar

Menanggapi penolakan warga, kuasa hukum PT TPM, Bali Dalo, menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak akan menghalangi pembangunan proyek.

“Urusan mereka di pengadilan tidak menghalangi penertiban. Kami akan mengeluarkan surat yang menjelaskan status hukumnya,” tegas Bali Dalo.

Tenggat Waktu Hingga 26 Desember 2024

PT TPM memberikan waktu hingga 26 Desember 2024 bagi warga untuk meninggalkan lahan tersebut. Setelah itu, tim terpadu bersama PT TPM akan melakukan langkah penertiban.

Bali Dalo menambahkan bahwa legal standing warga di lahan tersebut lemah, dan perusahaan memiliki hak penuh untuk melanjutkan pembangunan.

Sebagian besar warga yang masih bertahan di lokasi adalah pemilik kos-kosan dan pengelola tempat usaha yang diduga memanfaatkan warga lokal untuk menghambat proses relokasi.

BACA JUGA:  Komisi VI DPR RI Kaget Ada Ponton Disegel di Pelabuhan Batam Center, Andre Rosiade: Saya Tidak Tahu!

PT TPM berharap semua pihak dapat menerima solusi yang ditawarkan, agar pembangunan proyek segera dimulai.

“Saran kami, terimalah tawaran ini. Proyek ini harus berjalan, dan kami segera memulai pembangunan,” ujar Ketua Tim Pembebasan Lahan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan.

Proses relokasi dan pengosongan lahan masih berlangsung, dan PT TPM berharap dapat menyelesaikan masalah ini secara damai tanpa konflik.

“Kami tetap membuka pintu komunikasi dan menawarkan solusi terbaik. Tapi jika batas waktu telah habis, proses pembongkaran akan dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegas Imam Tohari.

Editor: dr