Headline

Tim Terpadu Batam Beri Surat Peringatan Pembongkaran di Kampung Tembesi Tower, Proyek Panbil II Terancam Tertunda

Telegrapnews.com, Batam – Tim Terpadu Kota Batam kembali mengunjungi kawasan Kampung Tembesi Tower untuk memberikan Surat Peringatan (SP) pembongkaran kepada warga yang masih tinggal di lahan proyek Panbil II.

Pemberian SP ini adalah langkah terakhir. Sebelumnya tim mengirimkan Surat Peringatan I, II, dan III kepada warga setempat.

Kasat Pol PP Kota Batam, Imam Tohari, yang memimpin penyerahan surat tersebut, menegaskan bahwa tindakan ini sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami telah melakukan tahap mediasi dan memberikan tiga kali surat peringatan. Tindakan ini sudah sesuai aturan,” ujar Imam.

Ia juga menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah pembongkaran paksa yang direncanakan setelah perayaan Natal. Pemberian SP ini bertujuan agar warga segera meninggalkan lahan yang akan digunakan untuk proyek Panbil II, yang dikembangkan oleh PT Tanjung Piayu Makmur (TPM).

Relokasi dan Kompensasi Ditawarkan

Sebagai solusi, PT TPM menawarkan relokasi kepada warga yang terdampak ke rumah siap huni di Tanjung Piayu, lengkap dengan kompensasi sagu hati.

Meski begitu, sebagian warga menolak tawaran tersebut, dengan alasan status sengketa lahan yang masih dalam proses hukum di pengadilan.

“Seharusnya yang berhak memberikan eksekusi adalah pengadilan, bukan tim terpadu yang melakukan penggusuran paksa,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Mereka meminta agar keputusan hukum final dihormati.

Menanggapi penolakan warga, kuasa hukum PT TPM, Bali Dalo, menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak akan menghalangi pembangunan proyek.

“Urusan mereka di pengadilan tidak menghalangi penertiban. Kami akan mengeluarkan surat yang menjelaskan status hukumnya,” tegas Bali Dalo.

Tenggat Waktu Hingga 26 Desember 2024

PT TPM memberikan waktu hingga 26 Desember 2024 bagi warga untuk meninggalkan lahan tersebut. Setelah itu, tim terpadu bersama PT TPM akan melakukan langkah penertiban.

Bali Dalo menambahkan bahwa legal standing warga di lahan tersebut lemah, dan perusahaan memiliki hak penuh untuk melanjutkan pembangunan.

Sebagian besar warga yang masih bertahan di lokasi adalah pemilik kos-kosan dan pengelola tempat usaha yang diduga memanfaatkan warga lokal untuk menghambat proses relokasi.

PT TPM berharap semua pihak dapat menerima solusi yang ditawarkan, agar pembangunan proyek segera dimulai.

“Saran kami, terimalah tawaran ini. Proyek ini harus berjalan, dan kami segera memulai pembangunan,” ujar Ketua Tim Pembebasan Lahan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan.

Proses relokasi dan pengosongan lahan masih berlangsung, dan PT TPM berharap dapat menyelesaikan masalah ini secara damai tanpa konflik.

“Kami tetap membuka pintu komunikasi dan menawarkan solusi terbaik. Tapi jika batas waktu telah habis, proses pembongkaran akan dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegas Imam Tohari.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

6 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

7 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

7 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

8 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago