Hukum Kriminal

Tipu-Tipu Ah Bing Alias Tommy di Bisnis Ekspor Ikan Indonesia-Singapura

Telegrapnews.com, Batam — Aksi tipu-tipu licik dilakukan oleh seorang pria bernama Ah Bing alias Tommy, Warga Negara Indonesia yang berdomisili di kawasan elit Royal Grande, Batam Centre. Ia diduga melakukan penipuan terhadap seorang investor asal Singapura bernama Sammy, dengan modus bisnis ekspor ikan dari Indonesia ke Singapura.

Modus yang digunakan Tommy terbilang lihai. Ia mengaku sebagai mantan tentara dan tokoh masyarakat Sulawesi Selatan. Tidak hanya itu, ia juga mengaku sebagai Direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan—dua perusahaan yang diklaimnya bergerak di bidang ekspor-impor hasil laut, makanan kaleng, dan sarang burung.

Bermula dari perkenalan mereka di Pelabuhan Sekupang, Batam, pada 6 Februari 2023, Tommy berhasil meyakinkan Sammy untuk menanamkan modal sebesar 220.000 Dolar Singapura, atau setara dengan Rp2,42 miliar.

Semua itu demi pengadaan 30 ton ikan kakap dan tenggiri dari Makassar untuk dijual kembali ke pasar Singapura.Tommy menjanjikan keuntungan tinggi—hingga 70 persen dari modal awal. Ia bahkan membawa korban ke restoran dan memperkenalkannya pada jaringan rekan bisnis di Singapura demi meyakinkan keseriusannya.

Namun, setelah uang diserahkan melalui perantara bernama Atan alias Aho yang bekerja di perusahaan money changer PT Transfer Dana Indonesia, pengadaan ikan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Uang pun mengalir ke dua rekening milik Tommy melalui dua tahap pengiriman, yakni pada 11 Mei dan 15 Mei 2023, dengan total senilai Rp2.426.200.000.

Fakta mengejutkan terungkap di pengadilan. Ruko yang dijadikan alamat kedua perusahaan tersebut ternyata bukan milik Tommy, melainkan milik PT Sarana Bakti Persada, yang membatalkan pemesanan ruko oleh Tommy karena ia tidak membayar.

Tommy hanya meminta izin untuk memasang plang nama perusahaan demi keperluan “pengurusan izin”, yang belakangan digunakan sebagai alat untuk meyakinkan Sammy bahwa usahanya benar-benar ada.

Akibat ulahnya, kini Tommy harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tommy dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam dan menjadi sorotan, mengingat modus penipuan bermodus ekspor fiktif semakin marak, terutama di kawasan perbatasan seperti Batam.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • News Update

Patroli Perairan dan Rendezvous, Ditpolairud Perkuat Kerjasama Pengamanan Laut dengan Singapore Police Coast Guard

Kerjasama patroli perairan Polairud Polda Kepri dan Singapore Police Coast Guard. F. Istimewa TelegrapNews.com -…

3 menit ago
  • Batam

242 KK Sudah Tempati Hunian Baru di Kawasan Rempang Eco -City

Petugas ditpam membantu warga yang sedang pindah ke kawasan pemukiman baru di Rempang Eco City.…

14 menit ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Suasana silaturahmi antara driver online dengan kepala BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan…

20 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online Internasional dan Amankan 24 WNA dari Ruko Mewah di Batam

Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan Judol Internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus…

1 hari ago
  • Nasional

Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. F. istimewa TelegrapNews.com - Majelis Hakim mengabulkan…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Istri di Lingga Dicekik Hingga Tewas, Lalu Dikuburkan dan Pelaku Lari ke Lumajang, Jawa Timur

Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimum saat memberikan keterangan ke wartawan terkait kasus pembunuhan yang…

2 hari ago