Hukum Kriminal

Tipu-Tipu Ah Bing Alias Tommy di Bisnis Ekspor Ikan Indonesia-Singapura

Telegrapnews.com, Batam — Aksi tipu-tipu licik dilakukan oleh seorang pria bernama Ah Bing alias Tommy, Warga Negara Indonesia yang berdomisili di kawasan elit Royal Grande, Batam Centre. Ia diduga melakukan penipuan terhadap seorang investor asal Singapura bernama Sammy, dengan modus bisnis ekspor ikan dari Indonesia ke Singapura.

Modus yang digunakan Tommy terbilang lihai. Ia mengaku sebagai mantan tentara dan tokoh masyarakat Sulawesi Selatan. Tidak hanya itu, ia juga mengaku sebagai Direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan—dua perusahaan yang diklaimnya bergerak di bidang ekspor-impor hasil laut, makanan kaleng, dan sarang burung.

Bermula dari perkenalan mereka di Pelabuhan Sekupang, Batam, pada 6 Februari 2023, Tommy berhasil meyakinkan Sammy untuk menanamkan modal sebesar 220.000 Dolar Singapura, atau setara dengan Rp2,42 miliar.

Semua itu demi pengadaan 30 ton ikan kakap dan tenggiri dari Makassar untuk dijual kembali ke pasar Singapura.Tommy menjanjikan keuntungan tinggi—hingga 70 persen dari modal awal. Ia bahkan membawa korban ke restoran dan memperkenalkannya pada jaringan rekan bisnis di Singapura demi meyakinkan keseriusannya.

Namun, setelah uang diserahkan melalui perantara bernama Atan alias Aho yang bekerja di perusahaan money changer PT Transfer Dana Indonesia, pengadaan ikan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Uang pun mengalir ke dua rekening milik Tommy melalui dua tahap pengiriman, yakni pada 11 Mei dan 15 Mei 2023, dengan total senilai Rp2.426.200.000.

Fakta mengejutkan terungkap di pengadilan. Ruko yang dijadikan alamat kedua perusahaan tersebut ternyata bukan milik Tommy, melainkan milik PT Sarana Bakti Persada, yang membatalkan pemesanan ruko oleh Tommy karena ia tidak membayar.

Tommy hanya meminta izin untuk memasang plang nama perusahaan demi keperluan “pengurusan izin”, yang belakangan digunakan sebagai alat untuk meyakinkan Sammy bahwa usahanya benar-benar ada.

Akibat ulahnya, kini Tommy harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tommy dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam dan menjadi sorotan, mengingat modus penipuan bermodus ekspor fiktif semakin marak, terutama di kawasan perbatasan seperti Batam.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Karimun

Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

Persiapan Konferkab PWI Karimun. F. Istimewa TelegrapNews.com— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karimun merampungkan persiapan…

3 jam ago
  • Batam

Unggah Video Marina Bay Sands, Ayu Aulia Isyaratkan Buka-Bukaan Bukti Kedekatan dengan Bupati Bintan

TelegrapNews.com- Jagat media sosial dihebohkan oleh unggahan terbaru selebgram Ayu Aulia di akun Instagram pribadinya,…

11 jam ago
  • Kepri

Ngaji Kebangsaan, Kapolri Ajak Polri dan Ulama Perkuat Persatuan Bangsa

Ngaji kebangsaan bersama Polri. F. Istimewa TelegrapNews.com– Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.,…

12 jam ago
  • Kepri

Sudah Berhubungan sejak 2014, Sekuntum Bunga di Hari Valentine dari Robby Kurniawan untuk Ayu Aulia

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com — “Valentine baru-baru ini…

1 hari ago
  • Kepri

Ayu Aulia Kunjungi Graha PWI Kepri Curhat Hubungannya dengan Bupati Bintan Roby Kurniawan

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. Dok TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Selebgram Ayu…

2 hari ago
  • Kepri

Huzrin Hood Soroti Pembangunan Museum dan Monumen Tugu Bahasa yang akan Telan Anggaran Rp 101 Miliar

Huzrin Hood. f.wikipedia TelegrapNews.com – Tokoh pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood, angkat suara…

2 hari ago