Titik Parkir Resmi di Batam Cuma 9-10% yang Teratur, Ombudsman: Besar Potensi Kebocoran Retribusi!

Titik Parkir Resmi di Batam Cuma 9-10% yang Teratur, Ombudsman: Besar Potensi Kebocoran Retribusi!
Ombudsman Kepri menyoroti kebocoran dari pendapatan parkir di Batam (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Kota Batam saat ini menghadapi masalah serius dalam pengelolaan parkir yang bisa merugikan masyarakat dan pemerintah daerah. Dari total 601 titik parkir resmi, hanya sekitar 9-10% yang dilengkapi dengan rambu dan marka parkir yang jelas.

Minimnya fasilitas dasar ini membuka celah besar bagi praktik parkir liar dan kebocoran retribusi daerah yang tidak tercatat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, mengungkapkan bahwa ketidakjelasan ini berkontribusi besar terhadap pengumpulan parkir ilegal oleh juru parkir (jukir) yang seringkali menarik retribusi tanpa memberikan karcis atau bukti pembayaran yang sah.
“Tanpa rambu dan marka, masyarakat tidak tahu mana titik parkir resmi dan mana yang tidak,” kata Lagat dalam evaluasi pengelolaan parkir yang dilakukan oleh Ombudsman pada Jumat (25/4/2025).

BACA JUGA:  Saling Lempar Tanggung Jawab, Izin Tak Keluar—Cut and Fill Jalan Terus di Botania

Lagat juga menambahkan bahwa meski ada uang yang ditarik dari masyarakat, tidak jelas kemana dana parkir tersebut disetor.

“Praktik ini membuka potensi kehilangan pendapatan daerah yang besar dan berulang, akibat lemahnya sistem pengawasan,” tegasnya.

Sebagai solusi, Pemerintah Kota (Pemko) Batam sudah menganggarkan 100 unit rambu tambahan. Namun, angka ini hanya mencakup sekitar 26,9% dari total kebutuhan rambu di seluruh titik parkir resmi, yang menurut Lagat masih jauh dari cukup untuk mendukung sistem parkir yang transparan dan efisien.

BACA JUGA:  Lapor Pak Wali Kota Batam, Sampai Kapan Kawasan Jalan Duyung Pusat Bisnis Jodoh Bebas Sampah?

Segera Bentuk BLUD Parkir

Lagat juga menyoroti belum terbentuknya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk mengelola parkir, yang menurutnya dapat memberikan fleksibilitas dan mempercepat perbaikan tata kelola.

“Dengan adanya BLUD, pengelolaan parkir bisa lebih terstruktur dan responsif,” ujarnya.

Ombudsman juga merekomendasikan agar Pemko Batam menetapkan target pelayanan minimal untuk lima tahun ke depan, yang mencakup penyediaan fasilitas parkir, penerapan sistem pembayaran digital seperti QRIS dan EDC, serta pengelolaan parkir berbasis kemitraan dengan pihak ketiga.

BACA JUGA:  Indonesia Curi Poin di Kandang Arab Saudi, Paes Gagalkan Penalti Salem Al-Dawsari

“Jika saran ini tidak dijalankan, masalah parkir di Batam akan terus berulang dan merugikan masyarakat serta pemerintah,” tambah Lagat.

Apakah Pemko Batam akan mendengarkan rekomendasi ini dan memperbaiki pengelolaan parkir yang semakin tak terkendali? Simak terus perkembangan selanjutnya!

Editor: dr