Telegrapnews.com, Batam- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menyidangkan perkara pencemaran lingkungan di Laut Natuna dengan barang bukti super tangker MT Arman 114 dan muatannya minyak mentah jenis LCO sebayak 166.975 metrik ton (MT) dengan putusan disita untuk negara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Sapri Tarigan sebagai Hakim Ketua dan Dauglas Napitupulu serta Setyaningsih sebagai hakim anggota. Sidang yang digelar Rabu 10 Juli 2024 pukul 08.15 WIB berjalan tanpa kehadiran terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba warga negara Mesir yang menjabat sebagai kapten kapal yang melarikan diri dan tidak diketahui rimbanya sejak dua pekan belakangan ini.

“Tok..tok..tok…Menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ujar hakim Sapri.
Selain menyita batang bukti, majelis hakim mengakomodir seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni menjatuhkan 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Menyita barang bukti dan muatannya untuk negara,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Tampak dalam sidang perwakilan Kedutaan Besar Iran tertunduk lesu dan langsung meninggalkan ruangan sidang. “No koment,” ujarnya ketika dimintai tanggapan awak media.