Tok…Tok…Tok… Wakil Ketua Peradi Batam Ahmad Rustam Ritonga di Vonis 2 Tahun Penjara

Tok…Tok…Tok… Wakil Ketua Peradi Batam Ahmad Rustam Ritonga di Vonis 2 Tahun Penjara
Wakil Ketua Peradi Batam Ahmad Rustam Ritonga divonis 2 tahun penjara (lcm)

Telegrapnews.com, Batam – Wakil Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam Ahmad Rustam Ritonga SH MH di vonis 2 tahun penjara dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Batam dimulai sejak pukul 17.40 dan berakhir pukul 18.25 dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik SH didampingi hakim anggota Willy Irdianto dan Monalisa Theresia Siagian.

Dalam putusannya, majelis hakim dengan pertimbangan matang dan menyakinkan menyatakan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga bersalah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:  Ratusan Warga Kampung Nusantara Tanjungpinang Tolak Perpanjangan HGB PT Citra Daya Aditya

“Setelah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmad Rustam terbukti bersalah sebagaimana tuntutan JPU, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun penjara, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan” terang Tiwik.

Sontak putusan tersebut membuat terdakwa Ahmad Rustam Ritonga tertunduk lesu dan terpancar raut wajah kecewa, dirinya yang mengenakan kemeja putih meminta waktu kepada majelis hakim untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya guna mengambil langkah hukum selanjutnya.

BACA JUGA:  Nelayan Pulau Bulang Batam Resah Akibat Buaya Lepas, PT PJK Diminta Bertanggung Jawab

“Atas putusan tersebut saya sangat berkeberatan dan meminta waktu untuk konsultasi dengan Penasehat hukum Yang Mulia,” kata Ahmad Rustam Ritonga.

Setelah diberikan ruang dan waktu, terdakwa Ahmad Rustam Ritonga bersama penasehat hukumnya menyatakan fikir-fikir atas putuaan yang dijatuhkan majelis hakim.

“Kami kecewa dan keberatan atas putusan yang dijatuhkan, untuk itu kami nyatakan fikir-fikir yang mulia,” ujar Penasehat hukum terdakwa.

BACA JUGA:  Tanpa Lawan, Muhammad Kavi Ansyari Berpeluang Pimpin PWI Batam

Sidang yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut tampak dihadiri kolega dan kenalan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga. Raut wajah sedih terpancar dari pengunjung sidang. Ditempat yang sama, JPU Kejaksaan Tinggi Kepri Marthin Luther menyatakan fikir-fikir atas putusan tersebut.

“Putusan tersebut kurang dari setengah tuntutan JPU, kami fikir-fikir dulu ya,” ujarnya.

Penulis: lcm