Hukum Kriminal

Tommy alias Ah Bing Tipu Investor Singapura Rp2,4 M Lewat Janji Ikan Ekspor, Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Telegrapnews.com, Batam – Aksi tipu-tipu Tommy alias Ah Bing akhirnya berujung di meja hijau. Pria yang mengaku sebagai direktur perusahaan ekspor-impor ini dituntut hukuman penjara tiga tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (21/7/2025).

Jaksa Gustrio Rio menilai Tommy terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang investor asal Singapura bernama Sammy, hingga mengalami kerugian fantastis sebesar Rp2,42 miliar.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Kami menuntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” tegas JPU saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ferry Irawan.

Janji Manis Bisnis Ikan Ekspor Berujung Petaka

Kasus ini berawal pada 6 Februari 2023, saat Tommy bertemu korban di Pelabuhan Sekupang, Batam. Ia mengaku sebagai direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan — dua perusahaan yang disebut bergerak di bidang ekspor hasil laut ke Singapura. Untuk meyakinkan korban, ia tampil meyakinkan dengan seragam militer dan pakaian adat, bahkan mengaku sebagai mantan anggota TNI dan tokoh adat Sulawesi Selatan.

Modusnya, Tommy menawarkan skema investasi pengadaan 30 ton ikan kakap dan tenggiri, dengan janji keuntungan fantastis 60-70 persen. Harga beli disebut hanya Rp5-7 dolar Singapura/kg, dan akan dijual dengan harga Rp10-14 dolar Singapura/kg.

Korban yang tergiur langsung menggelontorkan dana sebesar 220 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,42 miliar. Namun semua itu hanyalah tipu daya.

Fakta Terungkap di Persidangan: Perusahaan Fiktif, Keuntungan Tak Masuk Akal

Dalam persidangan, saksi-saksi membongkar kebohongan terdakwa. Penyedia ikan di Makassar, Pak Aji, menyebut hanya mampu menyediakan maksimal dua ton per hari — jauh dari klaim Tommy. Bahkan saksi ahli dari PT Blue Ocean Resource memaparkan margin keuntungan ekspor ikan hanya 10-13 persen, bukan 70 persen seperti dijanjikan.

Lebih mengejutkan lagi, dua perusahaan yang disebutkan Tommy ternyata tidak terdaftar alias fiktif. Ruko yang sempat ia klaim sebagai kantor pun batal dibeli karena tak mampu membayar uang muka.

Aliran dana juga terungkap jelas. Korban mentransfer dana dua kali: Rp1,105 miliar dan Rp1,321 miliar, masing-masing pada 11 dan 15 Mei 2023. Setelah 18 Mei, korban tak lagi bisa menghubungi Tommy. Janji pengembalian uang pun tinggal kenangan.

Pembelaan dan Penundaan Putusan

Penasihat hukum terdakwa, Rina Mariana, memohon keringanan hukuman. Ia beralasan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Namun JPU tetap pada tuntutan awal. Tommy dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagai dakwaan primer dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sebagai dakwaan subsidair.

Majelis hakim menunda putusan hingga sidang berikutnya. Publik kini menanti, apakah hukuman untuk Tommy sang penipu investor Singapura akan sesuai harapan?

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

16 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

18 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

20 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

20 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

1 hari ago