
Telegrapnews.com, Batam – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau. Peristiwa tragis pada Selasa, 26 Juni 2025 itu menewaskan 4 orang dan melukai 5 pekerja lainnya.
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin mengungkapkan kedua tersangka berinisial A dan F, yang merupakan bagian dari Health, Safety, and Environment (HSE) perusahaan.
“Sudah ditetapkan 2 orang sebagai tersangka. Mereka inisial A dan F, bagian HSE,” ujar Zaenal, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kelalaian keselamatan kerja saat proses perbaikan kapal.
Langkah ini diambil usai gelar perkara dan mengantongi hasil scientific investigation dari Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri serta keterangan puluhan saksi, termasuk pihak perusahaan dan korban selamat.
“Hasil gelar perkara, sementara ini mereka berdua yang layak jadi tersangka,” tegas Zaenal.
Sebelumnya, tim Labfor Mabes Polri cabang Medan telah mendatangi lokasi untuk menyelidiki penyebab kebakaran. Penyidik juga memeriksa 7 saksi dari internal PT ASL, subkontraktor, dan pekerja di lapangan.
Zaenal memastikan, dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami fokus pada penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Kebakaran kapal MT Federal II di Batam menjadi salah satu insiden terburuk di galangan kapal dalam beberapa tahun terakhir, mengingat jumlah korban jiwa dan luka yang cukup besar. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini demi memastikan keadilan bagi para korban.
Editor: jd