More

    Tunggu BPKP Terlalu Lama, KPK Buka Opsi Gunakan Akuntan Forensik Sendiri

    Telegrapnews.com, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menggunakan akuntan forensik internal dalam menghitung kerugian negara terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

    Hal ini dipicu oleh ketidakterlaksanaan tugas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang hingga kini belum mengeluarkan surat tugas untuk perhitungan tersebut.

    BACA JUGA:  Dijanjikan Gaji Rp13 Juta, Dua Wanita Nyaris Dijual ke Kamboja untuk Jadi Scammer! Polisi Gagalkan di Detik Terakhir!

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa KPK memiliki opsi untuk memanfaatkan akuntan forensik internal jika penghitungan kerugian negara dari BPKP dirasa sulit dilaksanakan. 

    “KPK juga memiliki akuntan forensik sendiri untuk bisa melakukan penghitungan dan opsi itu bisa dipertimbangkan untuk dilakukan,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 Desember.

    BACA JUGA:  Pernyataan Kapolda Kepri soal Penyerangan di Rempang Tuai Polemik: Disebut Kriminal Biasa, Warga Protes

    Tessa mengungkapkan, keputusan untuk menggunakan akuntan forensik internal akan ditentukan oleh penyidik KPK. Namun, dia mengkonfirmasi bahwa hingga saat ini BPKP belum mengeluarkan surat tugas yang diperlukan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini, yang berimbas pada penahanan tersangka yang belum dapat dilakukan.

    “Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, memang belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tegas Tessa, meskipun diketahui bahwa telah ada beberapa audiensi terkait masalah ini. 

    BACA JUGA:  ASDP Indonesia Ferry Akuisisi PT Jembatan Nusantara Beserta Aset Kapal Senilai Rp1,27 Triliun

    Sebelumnya, saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga pernah mengungkapkan bahwa pihak KPK telah melakukan audiensi dengan BPKP untuk mendesak percepatan penghitungan kerugian negara agar proses penahanan terhadap tersangka dapat segera dilakukan.

    Penulis: LCM

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini