Tunggu BPKP Terlalu Lama, KPK Buka Opsi Gunakan Akuntan Forensik Sendiri

Telegrapnews.com, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menggunakan akuntan forensik internal dalam menghitung kerugian negara terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

Hal ini dipicu oleh ketidakterlaksanaan tugas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang hingga kini belum mengeluarkan surat tugas untuk perhitungan tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Empat Kasus PMI Ilegal di Batam, Enam Pelaku Diamankan dan Sepuluh Calon Pekerja Diselamatkan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa KPK memiliki opsi untuk memanfaatkan akuntan forensik internal jika penghitungan kerugian negara dari BPKP dirasa sulit dilaksanakan. 

“KPK juga memiliki akuntan forensik sendiri untuk bisa melakukan penghitungan dan opsi itu bisa dipertimbangkan untuk dilakukan,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 Desember.

BACA JUGA:  KLHK Merestui 6 WN Iran Naik MT Arman 114

Tessa mengungkapkan, keputusan untuk menggunakan akuntan forensik internal akan ditentukan oleh penyidik KPK. Namun, dia mengkonfirmasi bahwa hingga saat ini BPKP belum mengeluarkan surat tugas yang diperlukan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini, yang berimbas pada penahanan tersangka yang belum dapat dilakukan.

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, memang belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tegas Tessa, meskipun diketahui bahwa telah ada beberapa audiensi terkait masalah ini. 

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Nelayan Batam Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Temukan 14 Jerigen Minyak Tanah

Sebelumnya, saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga pernah mengungkapkan bahwa pihak KPK telah melakukan audiensi dengan BPKP untuk mendesak percepatan penghitungan kerugian negara agar proses penahanan terhadap tersangka dapat segera dilakukan.

Penulis: LCM