Telegrapnews.com, Pekanbaru – Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22.Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan angka ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, melalui Kabid Hubungan Industrial, M. Yunus, menyampaikan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan arahan Presiden serta keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Yunus menambahkan, “UMP ini akan menjadi acuan upah di Provinsi Riau bagi kabupaten atau kota yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).”
Tahapan Penetapan dan Pengumuman UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 akan diumumkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Riau sebelum 11 Desember 2024. Pengumuman terkait UMK dan UMSK Kabupaten/Kota akan dilakukan paling lambat 18 Desember 2024.
“Pemberlakuan semua ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025,” ungkap Yunus. Ia berharap kebijakan ini dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di Riau.
Baca juga: Setelah Viral, Gus Miftah Akhirnya Umumkan Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden
Penetapan UMP 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak. Seiring dengan dinamika ekonomi nasional.
Penulis: kur
Editor: dr