Telegrapnews.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Batam berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi terpisah di wilayah hukumnya. Penangkapan terhadap dua tersangka beserta barang bukti dilakukan pada awal Januari 2025.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada, memaparkan bahwa kasus pertama terjadi pada 15 Desember 2024 di Jl. Melati No. 11A, Lubuk Baja.
Korban, Siti Nurmalisa (20), kehilangan sepeda motor Honda Beat merah-hitam yang diparkir di depan rumahnya sekitar pukul 11.12 WIB. Saat keluar untuk bekerja, motor tersebut sudah raib.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Reskrim menemukan keberadaan tersangka berinisial MA (18) di wilayah Sungai Panas.
MA ditangkap pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, STNK, kunci motor, helm, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Kasus kedua terjadi pada 8 Januari 2025 di dua lokasi: Winsor Central, Lubuk Baja, dan Ruko Marbella Blok A-3, Batam Kota.
Korban pertama, Daniel Febry Sipayung (26), kehilangan Honda Beat hitam. Sedangkan korban kedua, Dimas Anugrah (21), kehilangan Honda Beat biru di hotel tempatnya menginap.
Berdasarkan informasi penjualan sepeda motor tanpa surat di SPBU Kampung Pelita, tim Reskrim menangkap tersangka AD (19) pada hari yang sama pukul 18.00 WIB.
AD mengakui mencuri motor di kedua lokasi tersebut. Polisi menyita dua unit sepeda motor, STNK, dan tiga kunci motor sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Proses penyidikan sedang berlangsung sebelum kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
Kompol Rangga Primazada mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
“Pastikan kendaraan dikunci ganda dan gunakan lokasi parkir yang terpantau CCTV. Laporkan setiap kejadian mencurigakan,” pesannya.
Editor: jd