Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam
Petugas Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim menangkap OT yang bawa sabu lewat dubur (dok bea cukai)

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang calon penumpang berinisial OT ditangkap saat hendak terbang ke Lombok via Surabaya, Senin (21/7/2025). OT kedapatan membawa 3 bungkus sabu seberat hampir 189 gram yang disembunyikan di dalam tubuhnya!

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari gerak-gerik mencurigakan OT.

BACA JUGA:  Tok…Tok…Tok… Wakil Ketua Peradi Batam Ahmad Rustam Ritonga di Vonis 2 Tahun Penjara

“Ia terlihat gugup dan berjalan dengan tidak wajar saat melewati pemeriksaan X-Ray. Hal ini memicu kecurigaan petugas,” ungkap Zaky, Jumat (25/7/2025).

Petugas Bea Cukai langsung melakukan profiling dan pemeriksaan fisik, yang mengungkap adanya lakban mencurigakan di dalam pakaian OT. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan benda asing di area dubur. Setelah diuji, ternyata mengandung Methamphetamine alias sabu-sabu.

BACA JUGA:  Pengurus Panti Sosial di Batam Diduga Cabuli Anak Asuh hingga Hamil dan Melahirkan

OT mengaku diperintah oleh pria berinisial PI, yang dikenalnya di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun. Ia dijanjikan upah Rp5 juta per bungkus, dengan semua biaya perjalanan ditanggung. Selama di Batam, OT diinapkan di hotel kawasan Lubuk Baja dan menerima sabu dari SH, residivis kasus narkotika.

“Semua aktivitas OT telah kami pantau sejak awal. Penindakan ini merupakan bentuk kewaspadaan Bea Cukai terhadap modifikasi modus penyelundupan narkoba,” tegas Zaky.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri

Barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut. Bea Cukai menyebut upaya penyelundupan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar, dihitung dari potensi biaya rehabilitasi pengguna narkoba.

Editor: dr