
Telegrapnews.com, Batam – Keberadaan usaha barang bekas di komplek Ruko City Point, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, semakin meresahkan warga dan pedagang. Selain menutup akses jalan kompleks, aktivitas mereka juga mengganggu usaha pemilik ruko, terutama di Blok B nomor 4, 5, dan 6.
Sihombing, salah satu pedagang di komplek tersebut, menegaskan bahwa usaha tersebut ilegal karena memanfaatkan jalan kompleks ruko dan tidak punya izin.
“Mereka menutupi usaha para pemilik ruko di Blok B nomor 4, 5, dan 6. Selain ilegal, barang-barang mereka juga mengeluarkan aroma tidak sedap sehingga mengganggu usaha jual makanan di ruko,” ujar Sihombing kepada Telegrapnews, Selasa (4/2/2025).

Hal senada juga disampaikan Atok, pedagang lainnya. Ia menyebut usaha barang bekas itu sudah beroperasi selama sekitar satu tahun. Sebelumnya, mereka diusir dari Perumahan Ester Raya Batu Aji, lalu menempati lahan jalan komplek Ruko City Point.
Pihak warga telah melaporkan masalah ini ke Kelurahan Buliang, namun hingga kini belum ada tindakan konkret. Kelurahan sendiri mengklaim telah meneruskan laporan tersebut ke pihak Kecamatan Batu Aji, tetapi belum ada tanggapan lebih lanjut.
Yang membuat warga heran, Ketua RT 003 RW 006 Ruko City Point yang tinggal di sekitar lokasi justru terkesan tutup mata terhadap permasalahan ini.
Sihombing yang menjalankan usaha servis komputer berharap Pemerintah Kota Batam segera bertindak tegas untuk membersihkan lahan fasum Ruko City Point dari usaha ilegal tersebut.
Warga meminta adanya penertiban agar aktivitas usaha di kawasan ruko dapat berjalan dengan nyaman tanpa gangguan.
Penulis: rp