More

    Usai Kantor BP Batam, Polisi Geledah Dua Rumah Pejabat Terkait Kasus Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar

    Telegrapnews.com, Batam – Usai melakukan penggeledahan di Kantor BP Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan di dua rumah yang berada di kawasan perumahan Sukajadi serta Rajawali Bandara. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek revitalisasi kolam dermaga utara pelabuhan Batu Ampar.

    Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (19/3/2025) mengatakan langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang telah memasuki tahap penyidikan.

    BACA JUGA:  Flyover Laksamana Ladi Berdebu, Minim Rambu, Kendaraan Berat Tetap Melintas

    Saat ini, penyidik telah memeriksa 75 orang saksi, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk tujuh terlapor dalam kasus ini.

    “Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut mengenai dugaan korupsi pada proyek tersebut,” jelas Pandra.

    Meski penyelidikan berjalan intensif, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan atau dilakukan penahanan.

    BACA JUGA:  Amsakar Gerilya Sehari Penuh! RT-RW Dapat Insentif, Batam Dapat Janji Perubahan Besar!

    Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus pada pengumpulan alat bukti dengan pendekatan Scientific Crime Investigation, serta mempelajari dokumen-dokumen yang ditemukan di kedua rumah pejabat BP Batam dan kantor BP Batam.

    Selain itu, mereka juga akan meminta bantuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.

    BACA JUGA:  Harga Emas Antam Naik Rp 17.000 per Gram di Batam, Simak Rinciannya

    Proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek revitalisasi dermaga Batu Ampar ini.

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini