Nasional

Viral Bendera One Piece! Ternyata Ini 5 Bendera yang Dilarang di Indonesia

Telegrapnews.com, Batam – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, jagat media sosial dihebohkan oleh fenomena pengibaran bendera bajak laut One Piece (Jolly Roger) di berbagai wilayah Indonesia. Tak sedikit masyarakat yang memasangnya di motor, rumah, hingga tiang bendera.

Aksi ini menuai kontroversi dan menuai perhatian serius dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut simbol tersebut berpotensi memecah belah bangsa.

Meski tidak secara eksplisit dilarang, muncul pertanyaan besar: bendera apa saja yang sebenarnya dilarang berkibar di Indonesia? Berikut daftarnya:

5 Bendera yang Dilarang Dikibarkan di Indonesia

  1. Bendera Republik Maluku Selatan (RMS)

Bendera ini melambangkan gerakan separatis yang ingin memisahkan wilayah Maluku dari NKRI. Penggunaan simbol ini masuk kategori makar dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 106 dan 107 KUHP, serta UU No. 24 Tahun 2009.

  1. Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

Bendera merah dengan simbol bulan sabit dan bintang ini dilarang karena berkaitan dengan gerakan separatis GAM. Larangan didasarkan pada Pasal 59 UU Ormas dan Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009.

  1. Bendera Bintang Kejora (Papua Merdeka)

Kerap digunakan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM), bendera ini dianggap sebagai simbol perlawanan terhadap NKRI. Pengibaran bendera ini dapat dikategorikan sebagai tindakan makar dan melanggar beberapa peraturan hukum.

  1. Bendera Partai Komunis Indonesia (PKI)

Bendera berlambang palu arit ini dilarang berdasarkan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966. Penggunaan simbol-simbol komunisme masih menjadi pelanggaran serius di Indonesia hingga hari ini.

  1. Bendera Organisasi Terlarang Lainnya (HTI, ISIS, dsb.)

Bendera yang mewakili kelompok radikal dan teroris, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ISIS, juga masuk daftar larangan keras. Larangan ini ditegaskan dalam Perppu No. 2 Tahun 2017 dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Bagaimana dengan Bendera One Piece?

Fenomena pengibaran bendera bajak laut Straw Hat (Jolly Roger) dari anime One Piece kini berada dalam area abu-abu. Meski belum termasuk bendera terlarang secara hukum, simbol ini tetap memancing reaksi berbagai pihak.

Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan bahwa simbol-simbol asing yang tidak sesuai konteks nasional bisa menjadi potensi ancaman bagi persatuan dan integritas NKRI.

Namun menurut pakar hukum pidana seperti Muhammad Fatahillah Akbar (UGM) dan Orin Gusta Andini (Universitas Mulawarman), pengibaran bendera One Piece hanyalah bentuk ekspresi diri, bukan tindakan pidana.

“Kecuali digunakan dalam konteks resmi seperti menggantikan bendera Merah Putih, tindakan itu tidak melanggar hukum,” tegas Akbar seperti dikutip katadata, Selasa (5/8/2025).

Sementara itu, Menko Polhukam Budi Gunawan menegaskan bahwa tindakan merendahkan kehormatan bendera Merah Putih tetap bisa dikenai sanksi pidana, terutama jika dilakukan pada momen penting seperti HUT RI.

Masyarakat Indonesia perlu lebih bijak dalam menyikapi simbol-simbol asing, apalagi saat momentum nasional seperti 17 Agustus.

Mengibarkan bendera hiburan atau fiksi memang tidak otomatis dilarang, namun sebaiknya tidak menggantikan atau menyaingi keberadaan Bendera Merah Putih sebagai lambang resmi negara.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Gudang Miras Ilegal, 8.644 Botol Disita dan SS Ditetapkan Tersangka dan Lai Cung Diburu Polisi

Konfrensi Pers pengungkapan gudang miras ilegal di Batam, dimana 8.644 botol disita. F. Humas Polresta…

13 jam ago
  • Kepri

Perkuat Sinergi dengan BP3MI untuk Cegah PMI Non Prosedural dan TPPO

Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri saat berkoordinasi dengan BP3MI. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kapolda Kepulauan…

14 jam ago
  • Batam
  • News Update

Baru Diperbaiki Sudah Langsung Rusak, BP Batam akan Kembali Perbaiki “Jalan Bunting” di Sekitar Hotel Vista

F. Istimewa TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Gajah Mada di…

18 jam ago
  • News Update

Siapkan Ketahanan Air, BP Batam Buka Peluang Kerja Sama Kemitraan dan Pastikan Air untuk Data Center dari SWRO

F.Istimewa TelegrapNews.com— Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan berbagai penanganan taktis dan terukur untuk memastikan…

22 jam ago
  • Bintan

Pengurus PWI Bintan 2026–2029 Dilantik, Harjo Waluyo Serukan Kerjasama

Para pengurus PWI Binta foto bersama dengan pengurus PWI provinsi Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com –…

23 jam ago
  • Batam

Kapolda Kepri dan PLN Perkuat Koordinasi Pengamanan Infrastruktur Kelistrikan

Kapolda Kepri bersama dengan PLN Batam saat menggelar koordinasi. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepulauan…

2 hari ago