
Telegrapnews.com, Batam – Warga Perumahan Kezia Baloi Indah, Kota Batam, mendesak Pemerintah Kota Batam dan aparat penegak hukum untuk segera menangani dugaan penimbunan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang telah menyebabkan banjir di lingkungan mereka.
Penimbunan terjadi di aliran sungai yang memisahkan Kezia Baloi Indah dan Permata Regency. Akibat aktivitas tersebut, sungai tak lagi mampu menampung debit air saat hujan deras mengguyur Batam selama dua hari berturut-turut. Ini menyebabkan air meluap dan menggenangi rumah-rumah warga yang sebelumnya aman dari banjir.
Ketua RT05/RW08, Ade, menjelaskan bahwa pada awalnya warga tidak mengetahui adanya penimbunan karena aktivitas tertutup oleh bangunan.
“Karena alatnya dari dinas, kami kira sedang dilakukan normalisasi. Tapi kenyataannya justru sungai makin sempit dan banjir pun datang,” ujar Ade, Sabtu (5/4).
Kecurigaan warga meningkat setelah mengetahui bahwa alat berat milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) digunakan untuk menimbun aliran sungai. Penimbunan dilakukan demi pembangunan jalan di atas lahan yang sejatinya merupakan bagian dari DAS.
“Kami sempat minta penjelasan ke pemerintah, tapi malah didatangi oknum yang menunjukkan Peta Lokasi pembangunan jalan di atas sungai. Di situlah semuanya mulai terungkap,” tambahnya.
Kondisi sungai kini memprihatinkan. Dari lebar awal sekitar 30 meter, aliran sungai kini menyempit drastis menjadi kurang dari 5 meter. Penimbunan dilakukan menggunakan puing-puing bangunan, sampah, dan tanah, yang masih terlihat menumpuk di lokasi.
Polda Kepri Panggil Sejumlah Saksi
Perkara ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Menyikapi hal itu, Polda Kepri bersama Pemko Batam langsung mengambil tindakan dengan menghentikan aktivitas penimbunan dan menarik alat berat DBMSDA dari lokasi.
Kasus ini kini dalam penyelidikan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri. Pemanggilan saksi, termasuk dari pihak RT, kelurahan, dan kecamatan, dijadwalkan berlangsung pada 8–11 April 2025.
“Kami sedang menyusun kronologi dari awal hingga tingkat pengambilan kebijakan. Kami juga melibatkan ahli lingkungan dari ITB dan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Batam,” kata AKBP Zamrul Aini, Kasubdit IV Tipidter.
Zamrul menegaskan bahwa penyelidikan fokus pada dugaan pengrusakan lingkungan. Tim ahli akan turun langsung meninjau lokasi dan menilai dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Warga berharap aparat penegak hukum bersikap tegas dan proses hukum berjalan cepat dan transparan. Mereka mendesak agar aliran sungai segera dinormalisasi demi mencegah banjir susulan dan menjaga kenyamanan lingkungan perumahan.
Editor: dr