Telegrapnews, Batam – Banyak penumpang pesawat masih bingung soal aturan membawa powerbank saat penerbangan. Padahal, powerbank kini sudah menjadi kebutuhan penting untuk mengisi daya ponsel maupun perangkat elektronik lain selama perjalanan.
Namun, ada aturan ketat terkait kapasitas dan cara membawanya di pesawat. Jika tidak dipatuhi, penumpang bisa diminta mengeluarkan powerbank bahkan dilarang membawanya masuk ke kabin.
Berdasarkan ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Air Transport Association (IATA) yang juga diikuti maskapai Indonesia, powerbank diperbolehkan dibawa ke pesawat dengan syarat tertentu.
Kapasitas Maksimal Powerbank di Pesawat
- Di bawah 100 Wh
Aman dibawa ke kabin tanpa izin khusus. Umumnya powerbank untuk ponsel dan tablet masuk kategori ini. - 100 Wh – 160 Wh
Boleh dibawa maksimal 2 unit, tetapi wajib dilaporkan ke maskapai saat check-in. - Di atas 160 Wh
Dilarang total dibawa, baik di kabin maupun bagasi. Biasanya digunakan untuk drone profesional atau kamera besar.
Cara hitung kapasitas:
Rumus: Wh = (mAh × Voltase) ÷ 1000
Contoh: Powerbank 20.000 mAh, 3,7 V = 74 Wh → aman dibawa ke kabin.
Dilarang Masuk Bagasi
Powerbank tidak boleh dimasukkan ke bagasi tercatat. Semua harus dibawa ke kabin untuk mengurangi risiko overheating. Jika terjadi masalah, awak pesawat bisa langsung menanganinya.
Tips Membawa Powerbank di Pesawat
- Pastikan kapasitas tertulis jelas di bodi powerbank.
- Jangan gunakan selama penerbangan kecuali diizinkan.
- Simpan di tas jinjing, bukan di saku.
- Laporkan ke maskapai jika kapasitas di atas 100 Wh.
Aturan Maskapai di Indonesia
Maskapai seperti Garuda Indonesia, Lion Air, Citilink, AirAsia, dan Batik Air mengikuti aturan IATA. Powerbank maksimal 100 Wh boleh dibawa tanpa izin, sedangkan 100–160 Wh harus dilaporkan.
Dengan memahami aturan ini, penumpang bisa bepergian lebih nyaman dan terhindar dari masalah saat pemeriksaan bandara. Jadi, sebelum terbang, pastikan kapasitas powerbank kamu sesuai aturan agar perjalanan lancar.
Editor: dr