
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kabar gembira untuk pemilik kendaraan di Kepulauan Riau! Mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025.
Program ini hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus untuk memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79.
Kepala Bapenda Kepri, Abdullah, S.Sos., M.H, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
“Kami memahami bahwa selama ini banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak karena kendala ekonomi. Dengan program pemutihan ini, kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini agar kembali patuh pajak tanpa terbebani denda,” kata Abdullah, Senin (30/6/2025).
Program ini mencakup berbagai keringanan besar-besaran, di antaranya:
- Potongan 2% untuk wajib pajak tanpa tunggakan di tahun 2025
- Pengurangan pokok pajak secara berjenjang untuk wajib pajak dengan tunggakan:
- Tahun 2024: 10%
- Tahun 2023: 20%
- Tahun 2022: 30%
- Tahun 2021: 40%
- Tahun 2020: 50%
- Tahun 2019 ke bawah: 100%
- Penghapusan 100% denda administrasi pajak kendaraan
- Penghapusan 100% Bea Balik Nama (BBNKB) II
- Penghapusan denda SWDKLLJ (selain tahun berjalan)
Layanan program ini tersedia di seluruh Samsat di 7 kabupaten/kota se-Provinsi Kepri, termasuk:
- Samsat Induk (Pusat)
- Samsat Corner
- Samsat Keliling
- Samsat Bergerak
- Samsat Pulau
Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses layanan lewat aplikasi SIGNAL, e-Samsat, dan berbagai metode pembayaran digital seperti QRIS dan kanal perbankan lainnya.
“Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kepri,” tutup Abdullah.
Jangan sampai terlewat! Segera manfaatkan program pemutihan ini untuk menghindari denda dan biaya tambahan yang membebani.
Editor: dr