WNA Tiongkok Penganiaya Perempuan di Batam Belum Dideportasi, Pemerintah Ambil Langkah Keras!

WNA Tiongkok Penganiaya Perempuan di Batam Belum Dideportasi, Pemerintah Ambil Langkah Keras!
Warga Batam demo mendesak WNA asal Tiongkok di deportasi (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, CS, terhadap seorang perempuan muda di Batam, terus mengundang sorotan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengambil langkah tegas untuk berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna mendorong deportasi CS yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap IRS, seorang perempuan berusia 20 tahun.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dengan tegas mengecam segala bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan.

BACA JUGA:  Kapolda Kepri Pimpin Apel Operasi Patuh Seligi 2024

“Kekerasan itu tidak dibenarkan, apalagi terhadap perempuan. Kami akan bekerja sama dengan Imigrasi untuk memastikan WNA ini dideportasi,” ujarnya seperti dikutip Tribunnews.com pada Kamis (1/5/2025).

Kasus ini semakin memanas setelah IRS mengungkapkan bahwa ia mengalami trauma berat akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh CS.

Korban Trauma

“Korban masih trauma, bahkan tidak mau keluar dari rumah. Dia sangat takut, apalagi mengetahui pelaku masih bebas dan bekerja di Batam,” ungkap Butong, keluarga korban.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Kota Batam Hari Ini: Hujan Ringan Pagi, Berawan Siang Hingga Malam

Yang mengejutkan, meski sebelumnya disebutkan bahwa CS telah dideportasi, kenyataannya ia masih berada di Batam dan bekerja secara legal dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Hal ini membuat keluarga korban kecewa terhadap pihak Imigrasi yang dianggap tidak menindak tegas.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian oleh CS setelah pemeriksaan dilakukan.

BACA JUGA:  ASDP Batam Siapkan Antisipasi Lonjakan Penyeberangan Arus Mudik Idul Fitri 2025 di Pelabuhan Punggur

“Sudah ada surat SP3 terkait kasus CS, dan kami tidak menemukan pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.

Namun, pemerintah berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan tindakan tegas diambil agar kejadian serupa tidak terulang.

Apakah benar CS akan dideportasi, ataukah ada faktor lain yang memengaruhi keputusan Imigrasi? Simak terus perkembangan beritanya!

Editor: dr