
TelegrapNews.com – Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Batam melalui kegiatan patroli laut dan pelaksanaan operasi cukai pada bulan September. Total sejumlah 506.477 batang rokok ilegal, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp753,2 juta, dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp493,6 juta.
Penindakan bermula pada Selasa (8/9) dini hari ketika Satgas Patroli Laut BC-15026 melaksanakan ronda laut rutin di perairan Batam. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati sebuah speedboat tanpa nama yang bergerak dari arah Sungai Lekop di sekitar Perairan Pulau Bulan. Mencurigai pergerakan sarana pengangkut tersebut, petugas berupaya melakukan penghentian untuk pemeriksaan. Petugas berhasil melakukan penghentian setelah speedboat mencoba bergerak menuju perairan dangkal. Atas pemeriksaan awal, petugas mendapati speedboat dengan dua orang kru dan muatan berupa rokok atau BKC (Barang Kena Cukai) hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya petugas memperoleh indikasi adanya speedboat lain yang akan bergerak pada jalur yang sama. Tim kemudian melakukan penyisiran dan menemukan satu unit speedboat tanpa nama di sekitar titik pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama. Kapal tersebut ditemukan tanpa awak. Petugas melakukan pencarian terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kapal, namun tidak ditemukan. Atas pemeriksaan, speedboat kedua juga kedapatan membawa muatan BKC hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai.
Petugas selanjutnya melakukan penegahan dan penyegelan terhadap kedua speedboat beserta seluruh muatannya, mengamankan kedua kru dan membawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari speedboat pertama, petugas mengamankan 79.640 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp118,2 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp77 juta. Sementara itu, dari speedboat kedua ditemukan 384.360 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp570,7 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp371,9 juta. Rokok ditemukan terdiri atas beberapa merek, antara lain OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.
Secara keseluruhan, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 464.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sebesar Rp689 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp448,9 juta. Atas temuan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Selain pengawasan melalui patroli laut, Bea Cukai Batam secara konsisten melakukan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal melalui Operasi Cukai. Dari kegiatan tersebut, Bea Cukai Batam menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total barang hasil penindakan sebanyak 42.477 batang rokok ilegal. Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai barang sebesar Rp64,1 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp44,6 juta. Rokok ilegal yang diamankan terdiri atas berbagai merek, antara lain OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, PSG, MANCHESTER, FUSION, LENOX, SEVIOS, dan RAVE, dengan vairan-variannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pengawasan jalur distribusi maupun peredarannya di masyarakat. “Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” jelas Agung.
Bea Cukai Batam mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan menyampaikan laporan maupun informasi terkait dugaan peredaran, penyimpanan, atau distribusi rokok ilegal kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok ilegal serta tidak terlibat dalam rantai peredarannya karena dapat merugikan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.(*)
