Hukum Kriminal

8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis Berbeda, Paling Tinggi 7,5 Tahun Penjara terkait Korupsi Rencana Penggunaan TKA

Empat tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. F. Istimewa

TelegrapNews.com –Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Para terdakwa divonis hukuman penjara antara 4 hingga 7,5 tahun.

Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Lucy Ermawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4) malam.

Hakim juga menegaskan bahwa para terdakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin RPTKA di lingkungan Kemnaker pada periode 2017–2025, dengan total nilai mencapai Rp130 miliar.

“Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” tambah hakim.

Kedelapan terdakwa yang divonis antara lain, Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA (2019–2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024–2025), divonis penjara 5,5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 6.996.833.436 subsider 2 tahun kurungan.

Jamal Shodiqin, analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024–2025), divonis penjara 5,5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 23.523.160.000 subsider 2,5 tahun kurungan.

Advertisement
Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018–2025), divonis penjara 5,5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.239.438.471 subsider 1,5 tahun kurungan.

Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023), divonis penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Haryanto, Direktur PPTKA (2019–2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), kini Staf Ahli Menteri divonis penjara 7,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan.

Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017–2019) divonis penjara 6,5 tahun, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan.

Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024–2025) divonis penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3.255.392.000 subsider 1 tahun kurungan.

Serta, Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian PPTKA (2021–2025), divonis penjara 6 tahun, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 9.479.318.293 subsider 2 tahun kurungan.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

sumber: jawapos.com

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Harris Hotel Batam Hadirkan Saturday Night Grill, Ini Harga dan Pilihan Menunya

TelegrapNews.com – Harris Hotel Batam Center memperluas penawaran bisnis kulinernya melalui program Saturday Night Grill…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Bongkar Tiga Kasus TPPO, 30 WNI Hendak Dikirim Ilegal ke Singapura dan Malaysia

TelegrapNews.com – Janji bekerja di luar negeri dengan iming-iming penghasilan menggiurkan kembali menjadi pintu masuk…

5 jam ago
  • Kepri

Ada Permasalahan Ketenagakerjaan, Silahkan Segera Lapor ke Halo Buruh Kepri

Halo buruh Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Kepulauan Riau…

6 jam ago
  • Batam

Mulai 1 November, Uang Tunai Tak Berlaku di Parkir Bandara Hang Nadim

Ilustrasi parkir non tunai. F. Chatgpt TelegrapNews.com - PT Bandara Internasional Batam (PT BIB) menyampaikan…

9 jam ago
  • Nusantara

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam Mabes Polri, Ini Dugaan Kasusnya

Ilustrasi Polisi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri melakukan pemeriksaan…

10 jam ago
  • Batam

Jalan Tanjakan dekat Hotel Vista Menuju Sekupang Kembali Dibuka

Jalan dekat hotel Vista sudah dilalui kendaraan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan Pengusahaan Batam…

13 jam ago