More

    Dilarang Keras! MA Bubarkan Aturan Jokowi Soal Ekspor Pasir Laut, Lingkungan Menang!

    Telegrapnews.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengejutkan publik dengan putusan berani yang melarang keras ekspor pasir laut di Indonesia! Dalam sidang yang digelar pada 2 Juni 2025 lalu, MA mengabulkan uji materi yang diajukan seorang dosen asal Surakarta, Muhammad Taufiq.

    Dalam putusan MA, menyatakan Pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur ekspor pasir laut bertentangan dengan Undang-Undang Kelautan dan tidak berlaku umum.

    BACA JUGA:  Tokoh Masyarakat Batak Kepulauan Sebut Pasangan Yan Fitri-Jumaga Nadeak Pasangan Ideal Pemimpin Kepri

    Putusan MA memerintahkan Presiden RI untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dari PP tersebut yang selama ini menjadi dasar legalisasi komersialisasi penjualan pasir laut hasil sedimentasi.

    “Pengaturan ini terbukti bertentangan dengan Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang menekankan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut,” kata Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin.

    BACA JUGA:  Skandal Oknum Polisi! Janji Luluskan Siswa Bintara, Ipda GP Ternyata Menipu hingga Ratusan Juta! Korban Terus Bertambah!

    MA menyoroti fakta mengkhawatirkan kerusakan pesisir, khususnya di utara Pulau Jawa yang terus tenggelam akibat abrasi dan kenaikan permukaan air laut.

    MA menilai pemerintah belum serius menanggulangi kerusakan ini. Kebijakan ekspor pasir laut justru bisa memperparah kondisi lingkungan pesisir dan laut di Indonesia.

    Putusan ini menjadi tamparan bagi kebijakan pemerintah yang sempat membuka kembali keran ekspor pasir laut lewat revisi aturan di era Presiden Jokowi. Alasan Jokowi saat itu, yang diekspor adalah “hasil sedimentasi,” bukan pasir laut murni.

    BACA JUGA:  Kasus Sei Ladi Batam Bukan Begal, Penyelidikan Polisi, Pelaku dan Korban Sudah Saling Kenal di Michat

    Publik kini menanti langkah tegas pemerintah setelah putusan MA yang mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan laut harus jadi prioritas utama demi kelangsungan ekosistem pesisir dan masa depan pulau-pulau kecil Indonesia.

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini