
Telegrapnews.com, Batam – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut di Indonesia untuk hasil sedimentasi setelah dua dekade ditutup. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diharapkan dapat mendukung proyek-proyek besar di negara tetangga, Singapura.
Dengan dibukanya izin ekspor ini, para pengusaha Singapura diperkirakan akan memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan pasokan pasir laut guna mendukung berbagai megaproyek yang sedang digarap.
Terdapat sejumlah perusahaan Singapura yang telah bekerja sama dengan perusahaan lokal Indonesia. Mereka sudah mengajukan izin penambangan pasir laut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Larangan Ekspor Pasir Mentah, Hanya Sedimen Jalur Laut yang Diperbolehkan
Beberapa perusahaan Singapura tersebut antara lain Jo-An Group Pte. Ltd., Bluestream Marine, Fly Star Incorporated dan SG Sand Supply Pte. Ltd.
Singapura sendiri saat ini tengah merencanakan proyek reklamasi yang memerlukan pasokan pasir laut dalam jumlah besar.
Laporan dari Majalah Tempo mengungkapkan bahwa Singapura merupakan salah satu pasar terbesar untuk pasir laut. Pasir ini tidak hanya digunakan sebagai bahan konstruksi bangunan, tetapi juga untuk reklamasi pantai. Dalam upayanya untuk memperluas daratan, Singapura dikenal dengan slogan “More Land, More Homes, More Greenery”.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Larangan Ekspor Pasir Mentah, Hanya Sedimen Jalur Laut yang Diperbolehkan
Pada tahun 2030, kebutuhan lahan di Singapura diperkirakan akan meningkat dari 71.400 hektare menjadi 76.000 hektare.
Saat ini, negara tersebut sedang bersiap untuk membangun kembali pantai selatannya dengan garis pantai sepanjang 120 kilometer, mulai dari Terminal Pasir Panjang hingga Terminal Feri Tanah Merah.
Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, juga mengumumkan rencana pembangunan rumah-rumah baru di kawasan tepi laut Marina East, Nicoll, dan Long Island, yang akan menciptakan 800 hektare lahan baru, dua kali lipat dari luas Marina Bay.
Baca juga: Nekat Nambang Pasir Secara Ilegal di Gunung Kijang, GN Akhirnya Diamankan Satreskrim Polres Bintan
Proyek reklamasi ini diperkirakan memakan waktu puluhan tahun, mirip dengan proyek reklamasi Marina Bay yang dilakukan setelah kemerdekaan Singapura pada 1965.
Untuk mereklamasi satu kilometer persegi lahan, dibutuhkan sekitar 37,5 juta meter kubik pasir. Ini setara dengan volume tiga setengah bangunan Istana Negara.
Selain itu, Otoritas Kelautan dan Pelabuhan Singapura juga sedang merancang fase ketiga dari mega proyek Pelabuhan Tuas. Pekerjaan reklamasi tersebut diharapkan selesai pada pertengahan 2030-an.
Pelabuhan Tuas akan menempati sekitar 1.337 hektar tanah dan dirancang untuk menangani kapal peti kemas terbesar. Kapasitas penanganan yang diharapkan meningkat sepertiga dari kapasitas pelabuhan Singapura saat ini.
Keputusan Jokowi untuk membuka keran ekspor pasir laut diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi Singapura dalam menjalankan proyek-proyek reklamasi, tetapi juga menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor kelautan dan perikanan.
Sumber: tempo
Editor: dr