
Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang calon penumpang berinisial OT ditangkap saat hendak terbang ke Lombok via Surabaya, Senin (21/7/2025). OT kedapatan membawa 3 bungkus sabu seberat hampir 189 gram yang disembunyikan di dalam tubuhnya!
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari gerak-gerik mencurigakan OT.
“Ia terlihat gugup dan berjalan dengan tidak wajar saat melewati pemeriksaan X-Ray. Hal ini memicu kecurigaan petugas,” ungkap Zaky, Jumat (25/7/2025).
Petugas Bea Cukai langsung melakukan profiling dan pemeriksaan fisik, yang mengungkap adanya lakban mencurigakan di dalam pakaian OT. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan benda asing di area dubur. Setelah diuji, ternyata mengandung Methamphetamine alias sabu-sabu.
OT mengaku diperintah oleh pria berinisial PI, yang dikenalnya di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun. Ia dijanjikan upah Rp5 juta per bungkus, dengan semua biaya perjalanan ditanggung. Selama di Batam, OT diinapkan di hotel kawasan Lubuk Baja dan menerima sabu dari SH, residivis kasus narkotika.
“Semua aktivitas OT telah kami pantau sejak awal. Penindakan ini merupakan bentuk kewaspadaan Bea Cukai terhadap modifikasi modus penyelundupan narkoba,” tegas Zaky.
Barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut. Bea Cukai menyebut upaya penyelundupan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar, dihitung dari potensi biaya rehabilitasi pengguna narkoba.
Editor: dr